Dharmasraya, Tikampost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (47) diamankan petugas karena diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya. Tersangka diamankan saat berada di dalam sebuah mobil yang melintas di kawasan tersebut. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suwaril.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatresnarkoba AKP Azamu Suwaril menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tiumang.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah keberadaan pelaku dipastikan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Azamu Suwaril.

Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket besar diduga narkotika jenis sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio, serta STNK kendaraan.
Tersangka diketahui bernama Muslim alias Lim bin Saprudin (47), berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Penulis : HASANUDDIN
Editor : Tikampost









