Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Dharmasraya, Tikampost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (47) diamankan petugas karena diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya. Tersangka diamankan saat berada di dalam sebuah mobil yang melintas di kawasan tersebut. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suwaril.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatresnarkoba AKP Azamu Suwaril menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tiumang.

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Terima Kunjungan dan Arahan Wakapolda Sumbar, Tekankan Soliditas dan Profesionalisme.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah keberadaan pelaku dipastikan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Azamu Suwaril.

Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket besar diduga narkotika jenis sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio, serta STNK kendaraan.

Tersangka diketahui bernama Muslim alias Lim bin Saprudin (47), berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga :  Angka Kejahatan Diklaim Turun, Polres Dharmasraya Ungkap Data—Efektivitas Pencegahan Dipertanyakan

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Penulis : HASANUDDIN

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas
Dinas Pertanian Bangun Irigasi Pompa di Gunung Kaler, BPP Kronjo Tegaskan Utamakan Kualitas
Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Martapura
DUA RUAS JALAN DI WAY TUBA MULAI DIPERBAIKI, WARGA APRESIASI NAMUN INGATKAN PEMERINTAH SOAL LAMBANNYA PENANGANAN
MT Ziyadatul Fadillah Santuni 146 Anak Yatim di Bekasi, Hadirkan Artis Betawi
Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Warga Kapuas Barat Keberatan Kenaikan Tarif Feri Penyeberangan Saka Mangkahai–Sei Pitung
Mantan Bupati Way Kanan Sebut Harga Pupuk dan Bibit Sawit Kian Membebani Petani

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:03 WIB

Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pertanian Bangun Irigasi Pompa di Gunung Kaler, BPP Kronjo Tegaskan Utamakan Kualitas

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:44 WIB

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Martapura

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:39 WIB

MT Ziyadatul Fadillah Santuni 146 Anak Yatim di Bekasi, Hadirkan Artis Betawi

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:48 WIB

Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Berita Terbaru