Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Dharmasraya, Tikampost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (47) diamankan petugas karena diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya. Tersangka diamankan saat berada di dalam sebuah mobil yang melintas di kawasan tersebut. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suwaril.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatresnarkoba AKP Azamu Suwaril menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tiumang.

Baca Juga :  PJ,Bupati Aceh singkil Drs. Azmi, M. AP Kembali Menjalin Kerjasama tentang penyediaan dan distribusi  beras dengan pemerintahan Abdya.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah keberadaan pelaku dipastikan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Azamu Suwaril.

Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket besar diduga narkotika jenis sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio, serta STNK kendaraan.

Tersangka diketahui bernama Muslim alias Lim bin Saprudin (47), berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga :  Polres Pesisir Barat Gelar Senam Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Penulis : HASANUDDIN

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Koramil 1011-07 Kapuas Barat Gelar Lomba Panjat Pinang Anak-Anak
Sanggahan Tim Investigasi soal Klaim Kepemilikan Tambang Bukit Gemuruh, Sebut Inisial H Bukan P dan C
Polres Dharmasraya Siapkan 13 Kendaraan Hias untuk Meriahkan Pawai Budaya HUT RI ke-81
Khidmat dan Meriah, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Pimpin Upacara HUT RI ke-81
Peringati HUT RI ke-81, 388 Warga Binaan Lapas Way Kanan Terima Remisi; 9 Langsung Bebas
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kapuas Barat Berlangsung Khidmat dan Lancar
Curanmor di Koto Besar Terungkap, Tim Alang Bateh Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku
UPT KPHL Kapuas Kahayan Gerak Cepat Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Mantangai

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Koramil 1011-07 Kapuas Barat Gelar Lomba Panjat Pinang Anak-Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Sanggahan Tim Investigasi soal Klaim Kepemilikan Tambang Bukit Gemuruh, Sebut Inisial H Bukan P dan C

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Polres Dharmasraya Siapkan 13 Kendaraan Hias untuk Meriahkan Pawai Budaya HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Khidmat dan Meriah, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Peringati HUT RI ke-81, 388 Warga Binaan Lapas Way Kanan Terima Remisi; 9 Langsung Bebas

Berita Terbaru