DHARMASRAYA, Tikampost.id — Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, berhasil diungkap Tim URC Alang Bateh Satreskrim Polres Dharmasraya bersama personel Opsnal Polsek Sungai Rumbai.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AY alias Sindo (22) pada Jumat (14/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada Rabu (5/8/2026). Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban yang diketahui bernama Rido melalui jendela kamar. Setelah berada di dalam rumah, terduga pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas tempat tidur.
Dengan menggunakan kunci tersebut, terduga pelaku kemudian membawa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam milik korban tanpa seizin pemiliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp16,8 juta.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku diproses sesuai dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Penulis : HASANUDDIN
Editor : Tikampost.id











