Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

JAKARTA, TIKAMPOST.id — Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

“Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.

Baca Juga :  Polsek Koto Baru Salurkan Bansos Jumat Berbagi ke Panti Asuhan Fastabiqul Khairat

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Surat itu memuat hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik dan menaikkan status Habib Bahar dari terlapor menjadi tersangka.

Awaludin memastikan pihaknya akan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani perkara ini.

Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Hindari Kota Tua! Ada Rekayasa Lalin Selama Syuting Film Extraction Tygo

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Habib Bahar menghadiri acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Habib Bahar.

Namun, saat anggota Banser tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Habib Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota Banser tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.

Penulis : RIDWAN SULAIMAN

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Kepala Kampung Waypisang Bantah Klaim Penerimaan CSR dari PT UB, Warga Harapkan Penyaluran yang Transparan
Warga Pondok Kacang Barat Tolak Aktivitas Debt Collector di Jalan AMD Raya, Minta RT/RW dan Aparat Bertindak
Kobra Kapuk Merasa Dirugikan, Minta Pemilik Akun TikTok @achmad.sobari21 Klarifikasi Tuduhan Suap
Pemasangan Bronjong Diduga Gunakan Batu Bulat Berukuran Kecil, Warga Minta Pengawasan Ketat
PLT Kadis Kominfo Dharmasraya: Kehumasan Bawaslu Merupakan Tanggung Jawab Bersama
Marak Aksi Begal di Way Kanan, Wakil Pimpinan Redaksi Tikampost Desak Aparat Bertindak Tegas
Diduga Tak Pasang Plang Identitas dan Abaikan APD, Aktivitas Tambang PT Yuhuu Lengot Mandiri Disorot
IWJ Jabodetabek Gelar Silaturahmi di Monas, Perkuat Solidaritas dan Aksi Kemanusiaan Warga Jember Perantauan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:56 WIB

Kepala Kampung Waypisang Bantah Klaim Penerimaan CSR dari PT UB, Warga Harapkan Penyaluran yang Transparan

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:45 WIB

Warga Pondok Kacang Barat Tolak Aktivitas Debt Collector di Jalan AMD Raya, Minta RT/RW dan Aparat Bertindak

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:39 WIB

Kobra Kapuk Merasa Dirugikan, Minta Pemilik Akun TikTok @achmad.sobari21 Klarifikasi Tuduhan Suap

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:32 WIB

Pemasangan Bronjong Diduga Gunakan Batu Bulat Berukuran Kecil, Warga Minta Pengawasan Ketat

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:45 WIB

PLT Kadis Kominfo Dharmasraya: Kehumasan Bawaslu Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Berita Terbaru