JAKARTA,Tikampost.id – Praktik penjualan rokok murah yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi kembali menjadi sorotan di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Sejumlah lapak yang memajang berbagai jenis rokok secara terbuka disebut semakin mudah ditemukan di sejumlah ruas jalan lingkungan.
Pantauan di Jalan Fajar Baru Utara No. 46, RT 02/RW 09, Cengkareng Timur, Sabtu (8/8/2026) sore, menemukan sejumlah jenis rokok dipajang di atas meja sederhana.
Lapak tersebut berada di tepi jalan raya sehingga produk rokok terlihat langsung oleh masyarakat yang melintas.
Kondisi itu juga membuat produk tembakau mudah terlihat oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak.
Fenomena serupa disebut terjadi di beberapa titik lainnya. Lapak terbuka tersebut diduga menjual rokok dengan harga lebih murah dibandingkan harga rokok pada umumnya.
Pedagang Sebut Barang dari Pihak Ketiga
Salah seorang pedagang yang ditemui mengaku mendapatkan barang dagangan dari pihak ketiga berinisial TS.
Namun, pengakuan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Pernyataan itu juga belum membuktikan adanya jaringan distribusi rokok ilegal.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul barang dan legalitas peredarannya.
Termasuk, apakah produk yang dijual telah memenuhi ketentuan cukai dan perizinan yang berlaku.
Warga berharap instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap peredaran rokok murah tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan produk yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai dan perizinan.
Warga Minta Penertiban Menyasar Rantai Distribusi
Selain legalitas produk, keberadaan lapak rokok di tepi jalan juga dinilai perlu mendapat perhatian.
Terutama terkait ketertiban umum dan pemajangan produk tembakau di ruang yang mudah terlihat masyarakat.
Warga berharap penertiban tidak hanya menyasar pedagang sebagai pengecer apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Aparat terkait juga diharapkan menelusuri rantai distribusi serta sumber pasokan barang.
Langkah tersebut penting apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan cukai.
Dengan demikian, peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi aturan dapat dihentikan dari sumbernya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang terkait hasil pemeriksaan terhadap lapak tersebut.
Belum ada pula konfirmasi mengenai dugaan rokok yang dijual tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Tim











