Kuantan Mudik, Kuansing – PT Tri Bakti Sarimas (PT TBS) yang beralamat di Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diduga telah berganti nama setelah asetnya diambil alih PT KTBM (First Resource Group). Namun, hingga Senin (29/9/2025), perusahaan belum juga menyelesaikan kewajiban pembayaran hak-hak karyawan sesuai perjanjian.
Sekitar 2.000 karyawan masih menunggu proses penyelesaian hak yang dijanjikan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Kuasa hukum pekerja dari Kantor Hukum Mohd Irfan dan Rekan menyebut, pihaknya telah berupaya mengikuti kesepakatan yang diinginkan PT TBS agar pembayaran dapat dilakukan bertahap.
Tri partit pun sudah digelar, dan manajemen PT TBS berjanji melunasi hak 14 pekerja yang diwakili kuasa hukum tersebut pada akhir Desember 2024. Namun, hingga kini pembayaran tak kunjung terealisasi.
“Kami hanya ingin dibayarkan sesuai kesepakatan, karena uang tersebut kami butuhkan untuk biaya hidup sehari-hari,” ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Para pekerja berharap Presiden Prabowo, Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Pemerintah Provinsi Riau, serta Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan memberi arahan agar PT TBS segera menunaikan kewajiban. Proses tuntutan hak ini sudah dimulai sejak Maret 2024, atau lebih dari 1,5 tahun lalu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TBS belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.
(Tim)