Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Penguatan Kelembagaan Evaluasi Pengawasan PDPB

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, tikampost.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan dalam Rangka Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama stakeholder terkait, di ruang rapat Bawaslu setempat, Senin (1/9/2025).

 

Rapat dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono, SH. Dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta serta menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dalam pengawasan PDPB.

“PDPB merupakan proses pembaruan data pemilih secara berkelanjutan. Bawaslu saat ini fokus mengawasi pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Informasi dan masukan dari para stakeholder menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas pemutakhiran data pemilih,” ujar Subandiyono.

Baca Juga :  Rokok Ilegal yang Dijual di Pinggir Jalan Kian Digemari Masyarakat

 

Ia menambahkan, pengawasan ini menjadi langkah strategis untuk menyongsong Pemilu 2029 agar proses demokrasi berjalan lebih baik. “Jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan PDPB, tentu akan ditindaklanjuti sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat, serta perwakilan instansi terkait, di antaranya KPU Dharmasraya, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Lapas Dharmasraya, Kemenag, hingga unsur pemerintahan nagari dan media.

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

 

Sesi diskusi dipandu oleh Yoyong, SH, yang dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Bawaslu memiliki mandat utama dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu. Hal senada disampaikan Alde Rado, Divisi PPHP, yang menegaskan dasar hukum pengawasan PDPB merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 104 huruf e yang mengatur kewajiban Bawaslu kabupaten/kota dalam mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih.

 

Melalui forum ini, Bawaslu Dharmasraya berharap sinergi antarinstansi semakin kuat dalam mendukung terselenggaranya pemilu yang berkualitas dan berintegritas

 

Penulis : Hasanuddin

Berita Terkait

INFORMASI WARGA: DIDUGA ADA PENGHIMPUNAN DANA BERKEDOK KOPERASI DAN ARISAN DI KAMPUNG BANDAR SARI
Satreskrim Polres Pesisir Barat dan Polsek Pesisir Tengah Gagalkan Penyelundupan 9.000 Benih Bening Lobster Senilai Rp1,3 Miliar
SPPG Ramsai Tegaskan IPAL Telah Memenuhi Standar Lingkungan
Integritas, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Jadi Spirit Apel Gabungan KSOP Pulang Pisau dan Penyaluran Bansos
KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru
PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:20 WIB

INFORMASI WARGA: DIDUGA ADA PENGHIMPUNAN DANA BERKEDOK KOPERASI DAN ARISAN DI KAMPUNG BANDAR SARI

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:11 WIB

Satreskrim Polres Pesisir Barat dan Polsek Pesisir Tengah Gagalkan Penyelundupan 9.000 Benih Bening Lobster Senilai Rp1,3 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 11:18 WIB

SPPG Ramsai Tegaskan IPAL Telah Memenuhi Standar Lingkungan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:52 WIB

Integritas, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Jadi Spirit Apel Gabungan KSOP Pulang Pisau dan Penyaluran Bansos

Senin, 1 Juni 2026 - 09:48 WIB

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru

Berita Terbaru