Kuras Dana Nasabah Rp1,6 Miliar, Pegawai Bank JTrust Divonis 7,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tikampost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Diona Christy Silitonga, karyawan Bank JTrust, yang terbukti menguras dana nasabah hingga Rp1,6 miliar. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara No.479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr yang dipimpin hakim Hasmy, didampingi hakim anggota S. Merauke Sinaga dan Iwan Irawan, Senin (1/9/2025).

“Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas majelis hakim.

Baca Juga :  Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Ajak ASN dan Masyarakat Donor Darah di Bulan Ramadan

Modus Operandi

Dari hasil persidangan terungkap, Diona yang bertugas di kantor cabang Bank JTrust Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, memanfaatkan posisinya untuk mendatangi rumah korban berinisial MCHST. Ia membawa formulir penarikan dan pemindahan dana, lalu memalsukan tanda tangan korban sehingga bisa mencairkan uang tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Dana yang ditarik mencapai Rp1,6 miliar, termasuk dana asuransi milik korban. Uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang sengaja dibuat terdakwa.

“Sebagai pegawai bank, terdakwa seharusnya melindungi nasabah, bukan menyalahgunakan kepercayaan. Namun sejak awal sudah ada niat jahat,” kata majelis hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga :  "PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Tuntutan Lebih Berat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian menuntut terdakwa 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU dalam kurun waktu 2019–2022.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa bekerja di Bank JTrust sejak 2009 sebagai Funding Marketing Officer dengan tugas mencari dan melayani nasabah. Namun, posisinya justru dimanfaatkan untuk memalsukan dokumen dan mengalihkan dana nasabah ke rekening lain.

Atas pertimbangan alat bukti, keterangan saksi, serta pengakuan terdakwa, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Penulis: Darmo Panjaitan

Berita Terkait

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan
Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas
Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga, Diduga Ganggu Kesehatan dan Lingkungan
PERNIKAHAN PUTRA-PUTRI KELUARGA SAIFUL BACHRI BERLANGSUNG KHIDMAT, DIHADIRI JAJARAN REDAKSI TIKAMPOST DAN MEDIA ANTERO
Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Surat ke EVP KAI Daop 1 Tak Direspons, Warga Akan Laporkan Dugaan BTS di Zona Rel ke Ditjen Perkeretaapian
Warga Bandar Sari Keluhkan Dugaan Penghimpunan Dana, Harapkan Kejelasan Pengembalian Dana

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04 WIB

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:03 WIB

Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:48 WIB

Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Senin, 22 Juni 2026 - 07:44 WIB

Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga, Diduga Ganggu Kesehatan dan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:10 WIB

PERNIKAHAN PUTRA-PUTRI KELUARGA SAIFUL BACHRI BERLANGSUNG KHIDMAT, DIHADIRI JAJARAN REDAKSI TIKAMPOST DAN MEDIA ANTERO

Berita Terbaru