Kuras Dana Nasabah Rp1,6 Miliar, Pegawai Bank JTrust Divonis 7,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tikampost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Diona Christy Silitonga, karyawan Bank JTrust, yang terbukti menguras dana nasabah hingga Rp1,6 miliar. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara No.479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr yang dipimpin hakim Hasmy, didampingi hakim anggota S. Merauke Sinaga dan Iwan Irawan, Senin (1/9/2025).

“Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas majelis hakim.

Baca Juga :  BAHAN BAKAR JENIS AVTUR DI CURI MELALUI PIPA HINGGA MERUGIKAN RP 400 JUTA

Modus Operandi

Dari hasil persidangan terungkap, Diona yang bertugas di kantor cabang Bank JTrust Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, memanfaatkan posisinya untuk mendatangi rumah korban berinisial MCHST. Ia membawa formulir penarikan dan pemindahan dana, lalu memalsukan tanda tangan korban sehingga bisa mencairkan uang tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Dana yang ditarik mencapai Rp1,6 miliar, termasuk dana asuransi milik korban. Uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang sengaja dibuat terdakwa.

“Sebagai pegawai bank, terdakwa seharusnya melindungi nasabah, bukan menyalahgunakan kepercayaan. Namun sejak awal sudah ada niat jahat,” kata majelis hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga :  Balok Pengganjal Ban Terlepas, Mobil Sedan Rusak Parah di Tol Tanjung Priok

Tuntutan Lebih Berat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian menuntut terdakwa 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU dalam kurun waktu 2019–2022.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa bekerja di Bank JTrust sejak 2009 sebagai Funding Marketing Officer dengan tugas mencari dan melayani nasabah. Namun, posisinya justru dimanfaatkan untuk memalsukan dokumen dan mengalihkan dana nasabah ke rekening lain.

Atas pertimbangan alat bukti, keterangan saksi, serta pengakuan terdakwa, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Penulis: Darmo Panjaitan

Berita Terkait

Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB
Pramono Wajibkan Gedung Kelurahan di Atas Empat Lantai Terkoneksi CCTV
Polres Way Kanan Terbitkan DPO terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Anak
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Pulau Punjung
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
Pengedar Sabu Asal Jambi Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Amankan Barang Bukti
Ramadhan Brotherhood SMK Cengkareng Jakarta: Siswa dan Alumni Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 19:11 WIB

Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.

Selasa, 7 April 2026 - 17:05 WIB

Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB

Sabtu, 4 April 2026 - 15:38 WIB

Pramono Wajibkan Gedung Kelurahan di Atas Empat Lantai Terkoneksi CCTV

Jumat, 3 April 2026 - 18:34 WIB

Polres Way Kanan Terbitkan DPO terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Anak

Jumat, 3 April 2026 - 11:54 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Pulau Punjung

Berita Terbaru