Dilaporkan ke Polisi, Pria 65 Tahun di Way Kanan Diduga Lakukan Pencabulan Anak

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Way Kanan Disorot, Keluarga Korban Menunggu Kepastian Hukum

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Way Kanan Disorot, Keluarga Korban Menunggu Kepastian Hukum

WAY KANAN, TIKAMPOST.COM – Seorang pria berusia 65 tahun berinisial JN dilaporkan ke Polres Way Kanan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/145/XI/2025/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung tertanggal 24 November 2025. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

Ibu korban berinisial YT (23) mengungkapkan bahwa pihak keluarga mulai merasa curiga setelah korban pulang ke rumah diantar oleh terlapor. Setelah ditanya, korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas.

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Terima Kunjungan dan Arahan Wakapolda Sumbar, Tekankan Soliditas dan Profesionalisme.

Ayah korban, AF (29), membenarkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini ditangani secara serius dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, korban telah menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Kasus ini berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan/atau Pasal 82, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Baca Juga :  Sidang Doktor Hukum Universitas Jayabaya Soroti Isu Strategis Nasional, MA Beri Apresiasi

Diketahui, sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi aparat desa setempat. Namun demikian, pihak keluarga korban menegaskan memilih menempuh jalur hukum. Perlu ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian, dan tetap wajib diproses secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memuat klarifikasi dari semua pihak apabila tersedia.

Penulis : Tim

Editor : Tikampost

Berita Terkait

DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili
Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polres OKU Timur Gelar Turnamen Bulu Tangkis, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-78
SPPG Ramsai Tegaskan IPAL Telah Memenuhi Standar Lingkungan
Integritas, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Jadi Spirit Apel Gabungan KSOP Pulang Pisau dan Penyaluran Bansos
Menuju Garda Terdepan NKRI, Satgas Pamputer Kodam XIII/Merdeka Bertolak dari Tahuna
Warga bandar sari merasa terbatu ada nya program nikah gratis di bandar sari semenjak kakam tarwani di lantik

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:07 WIB

Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:37 WIB

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Senin, 8 Juni 2026 - 18:57 WIB

Polres OKU Timur Gelar Turnamen Bulu Tangkis, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-78

Senin, 8 Juni 2026 - 09:52 WIB

Integritas, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Jadi Spirit Apel Gabungan KSOP Pulang Pisau dan Penyaluran Bansos

Berita Terbaru