WAY KANAN, Tikampost.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali menjadi perhatian di Kabupaten Way Kanan. Ferdiansyah mendesak Polresta Way Kanan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan tuduhan penerimaan suap yang disebut dilontarkan oleh Hendri terhadap pimpinan redaksi Jurnal Lampung.
Desakan tersebut disampaikan Ferdiansyah setelah pihaknya mengaku telah mengetahui keberadaan Hendri. Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/9/2026), Ferdiansyah meminta aparat kepolisian memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keberadaan Hendri sudah kami ketahui. Saya meminta Polresta Way Kanan segera memproses perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ferdiansyah.
Persoalan Bermula dari Unggahan di Media Sosial
Menurut Ferdiansyah, persoalan tersebut bermula dari unggahan di media sosial yang diduga menuding pimpinan redaksi Jurnal Lampung menerima suap dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Ia menilai tudingan tersebut serius dan berpotensi merugikan nama baik serta kredibilitas pihak yang disebut dalam unggahan tersebut.
“Kalau memang ada bukti, sebaiknya disampaikan melalui jalur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Polresta Way Kanan: Penanganan Masih Berproses
Sementara itu, pihak penyidik Polresta Way Kanan membenarkan bahwa laporan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut telah diterima dan masih dalam proses penanganan.
“Kami telah menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tersebut. Saat ini masih terus diproses, termasuk pemeriksaan awal terhadap barang bukti digital serta keterangan saksi,” ujar penyidik saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Penyidik juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Biarkan proses hukum berjalan. Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya ketika menyampaikan informasi atau tudingan yang menyangkut nama baik seseorang maupun lembaga.
Masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)
Penulis : Red/Tim
Editor : Tikampost










