Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial GHS

Jaksa Agung Muda menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial GHS

JAKARTA, Tikampost.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial GHS yang merupakan pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 hingga 2026. Penahanan dilakukan pada Kamis (18/6/2026).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik mengungkap bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Diduga Akibat Korsleting Listrik,Tiga Gudang di Sentra Kosambi Tangerang Ludes Terbakar

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra disebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Meski demikian, yayasan tersebut tetap lolos verifikasi melalui dugaan pengaturan pada portal mitra BGN.

Penyidik menduga GHS berperan mengendalikan sejumlah yayasan yang mendapatkan titik dapur SPPG. GHS disebut memperoleh akses dari Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH untuk mencari mitra sekaligus mendapatkan alokasi titik dapur. Setelah memperoleh titik dapur, yayasan yang dikelola GHS diduga menjual titik tersebut kepada pihak lain yang ingin membangun dapur MBG di berbagai daerah.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam pengajuan titik dapur. Lokasi yang diajukan disebut berbeda dengan lokasi yang dimiliki pihak yang berminat membangun dapur. Perubahan titik dapur tersebut kemudian diajukan kepada pejabat terkait dan diproses oleh tim verifikator yang ditunjuk.

Baca Juga :  Puluhan Ekor Sapi Bantuan Dana Desa Diduga Raib, Warga Muara Dadahup Heboh

Tak hanya itu, GHS juga diduga memperoleh akses khusus untuk berkomunikasi dengan tim verifikator sehingga dapat mengurus pengembalian status sejumlah SPPG yang berada di bawah yayasannya. Dalam proses tersebut, penyidik menduga terjadi pengaturan yang menguntungkan pihak tertentu dalam pelaksanaan program MBG.

Lebih lanjut, penyidik menduga GHS memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada DH. Uang tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra dalam program tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus.

(RW)

Berita Terkait

Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Toko Milik Sucipto di Desa Peracak Jaya Disorot
Musyawarah Mahasiswa BEM UMJ Berakhir Ricuh, Dugaan Pengelolaan Dana Rp144 Juta Jadi Sorotan
Tiga Pria Diciduk Saat Warga Salat Jumat, Polisi Sita Sabu hingga Timbangan Digital di Dharmasraya
PLN Tegaskan Tiang Listrik Tidak Dapat Digunakan untuk Jaringan Internet Tanpa Izin
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Dua Paket Diduga Sabu dan Bukti Transfer
Kobra Kapuk Polisikan Akun Tiktok @chanelachmadsobari atas Dugaan Fitnah dan Ancaman
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Disertai Pemerasan Bermodus Rekaman Video Call
Kepala Kampung Waypisang Bantah Klaim Penerimaan CSR dari PT UB, Warga Harapkan Penyaluran yang Transparan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Toko Milik Sucipto di Desa Peracak Jaya Disorot

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Musyawarah Mahasiswa BEM UMJ Berakhir Ricuh, Dugaan Pengelolaan Dana Rp144 Juta Jadi Sorotan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Tiga Pria Diciduk Saat Warga Salat Jumat, Polisi Sita Sabu hingga Timbangan Digital di Dharmasraya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:52 WIB

PLN Tegaskan Tiang Listrik Tidak Dapat Digunakan untuk Jaringan Internet Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Dua Paket Diduga Sabu dan Bukti Transfer

Berita Terbaru