Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus Korupsi Sritex

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Tikampost.id

Tim Penyidik dan Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) Kejaksaan Agung menyita aset berupa Hotel Ayaka Suites yang berlokasi di Jalan Karet Pedurenan No. 45, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah entitas anak usahanya.

Baca Juga :  *IKUTI ZOOM MEETING KAPOLRI. KAPOLRES WAY KANAN BUKBER DENGAN AWAK MEDIA*

Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto diduga sebagai pihak yang melakukan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan korupsi tersebut.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh JAM Pidsus, serta penetapan izin penyitaan dari pengadilan yang berwenang.

Adapun tahapan penyitaan meliputi pemeriksaan fisik dan administrasi objek hotel, pemasangan plang penyitaan di sejumlah titik strategis, serta pendataan dan pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan kuat keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Baca Juga :  Truk Tronton Overload Asal Tebo Diduga Sebabkan Kerusakan Ruas Jalan Simalidu–Koto Baru, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, serta diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12).

Menurutnya, tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin kelancaran proses pembuktian di persidangan sekaligus sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya tidak hanya menindak pelaku melalui pidana badan, tetapi juga secara paralel melakukan langkah-langkah strategis untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Penulis : RudiYanto

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Sempat Kejar-kejaran dan Diduga Buang Sabu ke Sungai
Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung
Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran
Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol
Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers
Urugan Lahan di Perbatasan Jaksel–Tangerang Disorot, Warga Khawatir Ancaman Banjir

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:28 WIB

DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Sempat Kejar-kejaran dan Diduga Buang Sabu ke Sungai

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Berita Terbaru