Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus Korupsi Sritex

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Tikampost.id

Tim Penyidik dan Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) Kejaksaan Agung menyita aset berupa Hotel Ayaka Suites yang berlokasi di Jalan Karet Pedurenan No. 45, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah entitas anak usahanya.

Baca Juga :  Wabup Leli Arni Tutup Safari Ramadhan 2026 di Koto Ranah, Serahkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid

Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto diduga sebagai pihak yang melakukan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan korupsi tersebut.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh JAM Pidsus, serta penetapan izin penyitaan dari pengadilan yang berwenang.

Adapun tahapan penyitaan meliputi pemeriksaan fisik dan administrasi objek hotel, pemasangan plang penyitaan di sejumlah titik strategis, serta pendataan dan pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan kuat keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Baca Juga :  Diduga Istri Kades Pengaringan Tipu dan Gelapkan Dana Pekerjaan Desa, Dilaporkan ke Polres OKU

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, serta diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12).

Menurutnya, tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin kelancaran proses pembuktian di persidangan sekaligus sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya tidak hanya menindak pelaku melalui pidana badan, tetapi juga secara paralel melakukan langkah-langkah strategis untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Penulis : RudiYanto

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG
Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru
PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar
Way Kanan Darurat Narkoba, Jangan Biarkan Orgen Tunggal Jadi Panggung Kematian

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WIB

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan

Senin, 1 Juni 2026 - 09:48 WIB

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:39 WIB

PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Berita Terbaru