Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id | Pesisir Barat – Pemasangan tiang jaringan internet WiFi Star Conek yang disebut dikelola oleh PT Serayu di Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, menuai sorotan dari warga. Sejumlah masyarakat mempertanyakan proses pemasangan tiang jaringan tersebut yang diduga dilakukan tanpa meminta izin kepada pemilik lahan maupun berkoordinasi dengan aparatur pekon.

Keluhan warga muncul setelah sejumlah tiang jaringan internet berdiri di kawasan permukiman. Selain dinilai dipasang sangat dekat dengan tiang listrik, keberadaan tiang tersebut juga dianggap mengabaikan hak pemilik lahan sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pemasangan jaringan internet tersebut dikerjakan oleh sejumlah teknisi yang disebut bernama Sriyanto, Munir, Galang, dan Yusup. Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa server jaringan berada di kediaman Memet, di wilayah Way Heni, Kecamatan Bangkunat.

Saat dikonfirmasi, perwakilan PT PLN (Persero) berinisial DN menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin terkait pemasangan jaringan internet tersebut.

“Tidak ada izin dari kami, Bang,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Supri yang mengaku sebagai tenaga pemasang jaringan WiFi di wilayah Ngambur juga mengakui bahwa pihaknya tidak meminta izin kepada pemilik lahan sebelum melakukan pemasangan tiang.

“Iya Bang, kami tidak meminta izin kepada pemilik lahan. Nanti saya sampaikan kepada bos,” katanya.

Supri juga menyebutkan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan tanggapan dari pihak atasannya karena telepon seluler yang bersangkutan belum aktif.

Baca Juga :  Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres Pesisir Barat Sambangi SMAN 1 Krui

Konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Ngambur, Zamburi. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin, baik secara lisan maupun tertulis, terkait pemasangan jaringan internet tersebut.

“Kalau dengan kami belum ada izin, baik secara tertulis maupun secara lisan,” ujarnya.

Warga menilai setiap perusahaan penyedia jasa telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghormati hak pemilik lahan, berkoordinasi dengan pemerintah pekon dan instansi terkait, serta memperhatikan aspek keselamatan lingkungan. Terlebih, sejumlah tiang jaringan disebut dipasang berdekatan dengan tiang listrik sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko keselamatan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Riau Sinergi dengan Keinsinyuran Gelar FGD Lintas Sektoral untuk Cegah Kecelakaan Transportasi

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat beserta dinas dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pemasangan jaringan internet tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur perizinan maupun ketentuan yang berlaku, warga berharap dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Serayu maupun pengelola WiFi Star Conek belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait keluhan masyarakat. Redaksi Tikampost.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Eni Sopia

Editor : Tikampost

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau dan Kejari Perkuat Sinergitas Antarinstansi
Antisipasi Balap Liar, Polsek Sungai Rumbai Amankan 9 Sepeda Motor.
Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu Kembali Diciduk Polres Dharmasraya, Sejumlah BB Diamankan
LBH Adhibrata Bantah Combet Dikuasai Pribadi, Minta Pengelolaan Diperiksa Berdasarkan Dokumen
Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Digerebek Tengah Malam, Oknum PNS Diamankan
Warga Soroti Penanganan Banjir Bandang, Minta Pemerintah Buka Data Bantuan
Kantor Camat Jayapura OKU Timur Memprihatinkan, Sejumlah Bagian Bangunan Rusak
Polres Dharmasraya Dukung Gerakan Tanam Serempak PM-AAS Menuju 26.750 Hektare

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:38 WIB

KSOP Pulang Pisau dan Kejari Perkuat Sinergitas Antarinstansi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Antisipasi Balap Liar, Polsek Sungai Rumbai Amankan 9 Sepeda Motor.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:34 WIB

LBH Adhibrata Bantah Combet Dikuasai Pribadi, Minta Pengelolaan Diperiksa Berdasarkan Dokumen

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Digerebek Tengah Malam, Oknum PNS Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Warga Soroti Penanganan Banjir Bandang, Minta Pemerintah Buka Data Bantuan

Berita Terbaru