Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id | Pesisir Barat – Pemasangan tiang jaringan internet WiFi Star Conek yang disebut dikelola oleh PT Serayu di Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, menuai sorotan dari warga. Sejumlah masyarakat mempertanyakan proses pemasangan tiang jaringan tersebut yang diduga dilakukan tanpa meminta izin kepada pemilik lahan maupun berkoordinasi dengan aparatur pekon.

Keluhan warga muncul setelah sejumlah tiang jaringan internet berdiri di kawasan permukiman. Selain dinilai dipasang sangat dekat dengan tiang listrik, keberadaan tiang tersebut juga dianggap mengabaikan hak pemilik lahan sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pemasangan jaringan internet tersebut dikerjakan oleh sejumlah teknisi yang disebut bernama Sriyanto, Munir, Galang, dan Yusup. Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa server jaringan berada di kediaman Memet, di wilayah Way Heni, Kecamatan Bangkunat.

Saat dikonfirmasi, perwakilan PT PLN (Persero) berinisial DN menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin terkait pemasangan jaringan internet tersebut.

“Tidak ada izin dari kami, Bang,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Supri yang mengaku sebagai tenaga pemasang jaringan WiFi di wilayah Ngambur juga mengakui bahwa pihaknya tidak meminta izin kepada pemilik lahan sebelum melakukan pemasangan tiang.

“Iya Bang, kami tidak meminta izin kepada pemilik lahan. Nanti saya sampaikan kepada bos,” katanya.

Supri juga menyebutkan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan tanggapan dari pihak atasannya karena telepon seluler yang bersangkutan belum aktif.

Baca Juga :  *KAPOLDA LAMPUNG TERIMA AUDIENSI DC PERMAHI, PERKUAT SINERGI DALAM PENEGAKAN HUKUM*

Konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Ngambur, Zamburi. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin, baik secara lisan maupun tertulis, terkait pemasangan jaringan internet tersebut.

“Kalau dengan kami belum ada izin, baik secara tertulis maupun secara lisan,” ujarnya.

Warga menilai setiap perusahaan penyedia jasa telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghormati hak pemilik lahan, berkoordinasi dengan pemerintah pekon dan instansi terkait, serta memperhatikan aspek keselamatan lingkungan. Terlebih, sejumlah tiang jaringan disebut dipasang berdekatan dengan tiang listrik sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko keselamatan.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polisi, Pria 65 Tahun di Way Kanan Diduga Lakukan Pencabulan Anak

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat beserta dinas dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pemasangan jaringan internet tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur perizinan maupun ketentuan yang berlaku, warga berharap dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Serayu maupun pengelola WiFi Star Conek belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait keluhan masyarakat. Redaksi Tikampost.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Eni Sopia

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Koramil 1011-07 Kapuas Barat Gelar Lomba Panjat Pinang Anak-Anak
Sanggahan Tim Investigasi soal Klaim Kepemilikan Tambang Bukit Gemuruh, Sebut Inisial H Bukan P dan C
Polres Dharmasraya Siapkan 13 Kendaraan Hias untuk Meriahkan Pawai Budaya HUT RI ke-81
Khidmat dan Meriah, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Pimpin Upacara HUT RI ke-81
Peringati HUT RI ke-81, 388 Warga Binaan Lapas Way Kanan Terima Remisi; 9 Langsung Bebas
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kapuas Barat Berlangsung Khidmat dan Lancar
Curanmor di Koto Besar Terungkap, Tim Alang Bateh Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku
UPT KPHL Kapuas Kahayan Gerak Cepat Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Mantangai

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Koramil 1011-07 Kapuas Barat Gelar Lomba Panjat Pinang Anak-Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Sanggahan Tim Investigasi soal Klaim Kepemilikan Tambang Bukit Gemuruh, Sebut Inisial H Bukan P dan C

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Polres Dharmasraya Siapkan 13 Kendaraan Hias untuk Meriahkan Pawai Budaya HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Khidmat dan Meriah, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Peringati HUT RI ke-81, 388 Warga Binaan Lapas Way Kanan Terima Remisi; 9 Langsung Bebas

Berita Terbaru