SANGIHE, Tikampost.id – Proyek rehabilitasi fasilitas Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, yang menelan anggaran sekitar Rp90 miliar, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pembangunan yang ditandai dengan kegiatan pemancangan tiang pertama pada Jumat, 5 Juni 2026, di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna Timur, tersebut bertujuan meningkatkan fasilitas pelabuhan guna menunjang pelayanan transportasi laut di wilayah perbatasan.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan menunjuk PT Pilar Dasar Membangun (PDM) sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Mitra Reka Nusa (MRK) sebagai konsultan pengawas independen yang bertugas mengawasi mutu pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Tikampost.id dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sumber menyebutkan sedikitnya terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian, antara lain:
- Diduga penggantian struktur dermaga dilakukan meskipun hasil studi kelayakan dan kajian teknis menunjukkan sebagian struktur masih dinilai layak digunakan, tanpa adanya peningkatan kualitas maupun kapasitas dermaga yang signifikan.
- Diduga terdapat penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, di antaranya material split untuk pekerjaan pengecoran, baja pondasi, serta karet fender.
- Metode pelaksanaan pekerjaan diduga dilakukan dengan membuang material hasil pembongkaran langsung ke laut, sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan ketentuan teknis maupun aspek lingkungan.
- Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diduga belum dilaksanakan secara optimal selama proses pekerjaan berlangsung.
Sumber juga menduga lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut sehingga pekerjaan tetap berjalan meskipun terdapat berbagai temuan di lapangan. Dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu sebagaimana disampaikan narasumber tersebut masih memerlukan pembuktian dan penelusuran oleh aparat yang berwenang.

Saat dikonfirmasi, Kepala UPP Kelas II Tahuna, Melfrits Palanewe, disebut belum memberikan data spesifikasi material sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan. Menurut pihak yang melakukan konfirmasi, permintaan tersebut belum memperoleh jawaban yang diharapkan. Tikampost.id tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Nusantara Kabupaten Kepulauan Sangihe, Frangki Judi Lumiu Supit, S.H., menilai apabila benar terdapat pengurangan spesifikasi pekerjaan atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius.
“Apabila benar terdapat pengurangan spesifikasi pekerjaan atau manipulasi anggaran untuk memperoleh keuntungan tertentu, maka hal tersebut harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut,” ujar Frangki.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pilar Dasar Membangun (PDM) selaku kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Redaksi Tikampost.id tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Maekel Towira
Editor : Tikampost











