WAY KANAN, Tikampost.id – Pekerjaan pemasangan bronjong sebagai penahan tebing dan pengaman bantaran sungai di ruas Kampung Sumbersari–Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menjadi sorotan sejumlah warga. Pasalnya, material pengisi bronjong yang digunakan di lokasi diduga berupa batu bulat berukuran kecil.
Sejumlah warga menilai penggunaan material tersebut perlu mendapat perhatian karena dikhawatirkan tidak sesuai dengan standar teknis pekerjaan konstruksi bronjong. Menurut mereka, material yang digunakan berpotensi memengaruhi kekuatan dan ketahanan bangunan, terutama saat menghadapi debit air yang tinggi pada musim hujan.
Berdasarkan standar teknis pekerjaan sipil, pengisian bronjong umumnya menggunakan batu belah atau batu utuh berukuran cukup besar agar dapat saling mengunci, tidak mudah bergeser, serta memiliki daya tahan terhadap arus air dan tekanan tanah.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sebut saja Yana, mengaku khawatir terhadap kualitas pekerjaan tersebut.
“Kami khawatir bangunan ini tidak bertahan lama. Jika terus menggunakan batu bulat berukuran kecil, kami takut saat musim hujan bronjong mudah rusak atau longsor sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya kepada Tikampost.id, Senin (27/7/2026).
Warga berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung bersama konsultan pengawas segera melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, warga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap material yang digunakan serta perbaikan sesuai ketentuan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada penanggung jawab logistik proyek telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut telah terbaca tetapi belum memperoleh tanggapan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai material yang digunakan dalam pekerjaan pemasangan bronjong tersebut.

Tikampost.id akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis : SURMARTO
Editor : Tikampost











