Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, KSOP Pulang Pisau Tekankan Kelaiklautan Kapal dan Kesiapan Awak

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran di Wilayah Kerja KSOP Kelas IV Pulang Pisau yang digelar di Hotel Fugo, Banjarmasin, 24 September 2026.

Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran di Wilayah Kerja KSOP Kelas IV Pulang Pisau yang digelar di Hotel Fugo, Banjarmasin, 24 September 2026.

BANJARMASIN, Tikampost.id – Keselamatan pelayaran tidak hanya ditentukan oleh keberadaan kapal dan kelengkapan dokumen perjalanan. Kondisi kapal, kesiapan alat keselamatan, kompetensi awak, pencegahan pencemaran hingga pemenuhan hak awak kapal menjadi bagian yang harus dipastikan sebelum kapal dinyatakan siap berlayar.

Hal tersebut menjadi salah satu penekanan dalam kegiatan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran di Wilayah Kerja KSOP Kelas IV Pulang Pisau yang digelar di Hotel Fugo, Banjarmasin, 24 September 2026.

Kegiatan tersebut diikuti pemilik dan operator kapal, pemilik Terminal Khusus (Tersus), Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), keagenan kapal serta stakeholder terkait.

Dalam materi sosialisasi, KSOP Kelas IV Pulang Pisau menjelaskan bahwa kelaiklautan kapal menjadi salah satu dasar utama dalam menjamin keselamatan pelayaran. Materi tersebut mengacu pada ketentuan keselamatan pelayaran, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kelaiklautan kapal mencakup sejumlah aspek, antara lain keselamatan kapal, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesejahteraan awak serta kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran, serta manajemen keamanan kapal.

Dengan demikian, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berkaitan dengan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan kelengkapan dokumen kapal.

Alat Keselamatan Tidak Cukup Hanya Tersedia

Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah kesiapan alat keselamatan di atas kapal.

Jaket keselamatan, pelampung penolong, rakit penolong, alat isyarat bahaya, alat pemadam kebakaran, perangkat navigasi hingga radio komunikasi harus tersedia sesuai jenis, ukuran dan daerah pelayaran kapal.

Namun, keberadaan peralatan tersebut tidak cukup. Kondisi alat harus dipastikan berfungsi dan masa berlaku maupun jadwal servisnya harus diperhatikan.

Materi sosialisasi juga memberikan gambaran pemeriksaan sebelum kapal berlayar, mulai dari masa berlaku sertifikat, kelengkapan alat penolong, kesiapan alat pemadam, fungsi lampu dan radio, alat navigasi hingga kesiapan awak menjalankan tugas dalam keadaan darurat.

Kompetensi Awak Kapal Jadi Bagian Keselamatan

Aspek lain yang ditekankan adalah kompetensi awak kapal.

Setiap awak kapal harus memenuhi persyaratan kesehatan, memiliki buku pelaut, sertifikat diklat dasar keselamatan, sertifikat jabatan sesuai posisi serta dokumen perjanjian kerja dan sijil awak.

Baca Juga :  Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan

Sertifikat tersebut harus sesuai dengan jabatan, ukuran kapal dan daerah pelayaran. Dalam materi sosialisasi ditegaskan bahwa kompetensi awak kapal bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian dari persyaratan keselamatan.

Data awak yang diajukan dalam pelayanan juga harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di kapal. Jumlah awak, jabatan, sertifikat serta pencatatan awak yang naik dan turun harus sesuai dengan dokumen pengawakan.

Pencegahan Pencemaran Jadi Tanggung Jawab Bersama

Keselamatan pelayaran juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan maritim.

Materi sosialisasi membahas pencegahan pencemaran dari kapal yang meliputi minyak, cairan beracun curah, barang berbahaya dalam kemasan, sewage, sampah hingga emisi udara.

Di atas kapal, pengelolaan limbah harus dilakukan sesuai ketentuan. Sementara Tersus, TUKS dan agen memiliki peran dalam penyediaan fasilitas penampungan limbah serta penanganan keadaan darurat sesuai kewenangannya.

Jika terjadi tumpahan, langkah yang ditekankan meliputi menghentikan sumber kebocoran, mengamankan kondisi, melaporkan kejadian, melakukan penanggulangan serta mendokumentasikan proses penanganan.

Hak dan Kesejahteraan Awak Kapal Turut Disorot

Sosialisasi juga membahas kesejahteraan awak kapal sebagai bagian dari kelaiklautan.

Materinya mencakup gaji dan tunjangan, jam kerja, lembur dan waktu istirahat, cuti pelaut, makanan serta akomodasi yang layak, asuransi dan jaminan sosial hingga pemulangan awak kapal.

Dalam materi disebutkan bahwa kesejahteraan awak merupakan salah satu bagian dari kelaiklautan kapal.

Usia Kapal Bukan Satu-Satunya Penentu

Persoalan usia kapal juga menjadi bagian pembahasan.

Materi sosialisasi menjelaskan bahwa kapal tidak otomatis berhenti beroperasi hanya karena faktor usia. Kondisi kapal tetap berkaitan dengan hasil survei, pemenuhan sertifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, kapal yang semakin berumur memerlukan perhatian lebih terhadap korosi, keausan mesin, kebocoran, perawatan, survei berkala serta penggantian peralatan keselamatan.

Pemilik kapal juga diingatkan untuk menjaga catatan perawatan dan memastikan proses docking maupun survei dilakukan sesuai ketentuan.

Layanan Digital hingga Penerbitan SPB

Selain aspek teknis keselamatan, peserta mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah layanan digital yang berkaitan dengan pelayanan kapal.

Materi memperkenalkan SIMKAPEL, SIMLALA, SIMPADU dan SPS Online.

SIMKAPEL berkaitan dengan sertifikasi kapal dan pelaut. SIMLALA berkaitan dengan layanan lalu lintas dan angkutan laut. Sementara SIMPADU dan SPS Online mendukung layanan terpadu kepelabuhanan serta pelayanan persetujuan syahbandar, termasuk Surat Persetujuan Berlayar.

Baca Juga :  CURAT DI NEGARA BATIN, POLISI AMANKAN DIDUGA PELAKU CURI TANDA SAWIT 1110 KG*

Untuk pengajuan SPB, pemohon perlu memastikan sertifikat kapal dan awak masih berlaku serta menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan.

Secara umum, proses dimulai dari pengajuan permohonan secara online, pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi kelaikan dan pemenuhan kewajiban, hingga persetujuan dan penerbitan SPB setelah persyaratan dinyatakan terpenuhi.

Dokumen yang menjadi gambaran umum antara lain permohonan SPB, surat pernyataan nakhoda, daftar awak kapal, dokumen muatan, sertifikat kapal serta bukti pemenuhan kewajiban administrasi dan kepelabuhanan. Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis kapal dan ketentuan yang berlaku.

Akuntabilitas Kegiatan Perlu Diperhatikan

Di sisi lain, setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan menggunakan anggaran negara atau daerah pada prinsipnya perlu didukung dengan administrasi serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk kegiatan sosialisasi ini, informasi mengenai sumber pembiayaan, nilai anggaran, komponen belanja serta laporan pertanggungjawaban kegiatan belum tercantum dalam materi sosialisasi yang diperoleh redaksi.

Karena itu, aspek tersebut perlu menjadi bagian dari transparansi penyelenggaraan kegiatan, terutama apabila kegiatan dibiayai melalui APBN, APBD atau sumber dana pemerintah lainnya.

Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada KSOP Kelas IV Pulang Pisau maupun pihak terkait mengenai sumber anggaran kegiatan, pelaksanaan kegiatan serta bentuk laporan pertanggungjawaban yang telah disusun.

Pemberitaan mengenai aspek anggaran tersebut tidak dimaksudkan sebagai tudingan adanya penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Keselamatan Membutuhkan Kesiapan Menyeluruh

Melalui sosialisasi tersebut, KSOP Kelas IV Pulang Pisau menekankan pentingnya persiapan sebelum kapal berlayar.

Pemilik, operator maupun agen diharapkan memastikan dokumen, kondisi kapal, alat keselamatan, kompetensi awak serta data dalam sistem telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pesan utama yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah bahwa keselamatan pelayaran membutuhkan kesiapan menyeluruh. Alat keselamatan harus berfungsi, awak harus memiliki kompetensi sesuai jabatan, pencemaran harus dicegah, hak awak harus diperhatikan dan persyaratan kelaiklautan harus dipastikan sebelum kapal berlayar.

Penulis : Yasin Kesuma

Editor : Tikampost.id

Berita Terkait

Semarak Maulid Nabi di Masjid Al Ghofur, Warga Cicayur 1 Pagedangan Kompak hingga Larut Malam
Lima Bulan Tanpa Kabar, Tikampost.id Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyimpangan Rehab Sekolah Kemenag
26 Tahun Berdiri, SD Negeri 200508 Sibulutolang Masih Hadapi Keterbatasan, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Pemerintah
Bhabinkamtibmas Pekon Rata Agung Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
Dua Terduga Pelaku Pencurian Yamaha NMAX Ditangkap Tim URC Polres Dharmasraya di Tebo
Cegah Karhutla,Polres Dharmasraya Bagikan Masker dan Pamflet di Jalinsum
Polres Dharmasraya Salurkan Air Bersih untuk Warga Tiumang
Karnaval di Jember Jadi Sorotan, Peserta Tamingan Panti Pilih Puluhan Speaker Toa Jadul

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:21 WIB

Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, KSOP Pulang Pisau Tekankan Kelaiklautan Kapal dan Kesiapan Awak

Kamis, 24 September 2026 - 07:44 WIB

Semarak Maulid Nabi di Masjid Al Ghofur, Warga Cicayur 1 Pagedangan Kompak hingga Larut Malam

Rabu, 23 September 2026 - 18:06 WIB

Lima Bulan Tanpa Kabar, Tikampost.id Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyimpangan Rehab Sekolah Kemenag

Rabu, 23 September 2026 - 14:21 WIB

26 Tahun Berdiri, SD Negeri 200508 Sibulutolang Masih Hadapi Keterbatasan, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Pemerintah

Selasa, 22 September 2026 - 08:18 WIB

Dua Terduga Pelaku Pencurian Yamaha NMAX Ditangkap Tim URC Polres Dharmasraya di Tebo

Berita Terbaru