PULANG PISAU, Tikampost.id** – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terus mendorong seluruh pengusaha dan pemilik tambang galian C yang berada di wilayah kerja KSOP Pulang Pisau, Kapuas, dan Palangka Raya agar segera menuntaskan seluruh proses perizinan melalui sistem **Online Single Submission (OSS)**. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan pelayaran, serta mewujudkan tata kelola usaha pertambangan yang tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dorongan tersebut disampaikan kepada para pelaku usaha yang masuk dalam daftar undangan pembinaan KSOP. Melalui kegiatan tersebut, para pengusaha diharapkan benar-benar menunjukkan kesungguhan dan komitmen untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perhubungan.
Informasi yang dihimpun Tikampost.id menyebutkan bahwa selama hampir tiga tahun, sejak wafatnya Kepala KSOP sebelumnya, proses pengurusan sejumlah perizinan terminal khusus di wilayah kerja KSOP Pulang Pisau dinilai belum berjalan secara optimal. Akibatnya, masih terdapat beberapa perusahaan yang belum menyelesaikan legalitas usahanya meskipun sistem pelayanan perizinan telah beralih ke mekanisme elektronik melalui OSS.
Padahal, berdasarkan kebijakan terbaru pemerintah, berbagai bentuk **Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU)** kini dapat diproses secara daring melalui sistem OSS, termasuk Sertifikat Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) yang menjadi salah satu syarat utama bagi perusahaan yang akan membangun fasilitas kepelabuhanan untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah diterbitkannya **Sertifikat Pembangunan Terminal Khusus** milik **CV Kreasi Berkat Sahabat** di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dokumen yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia melalui sistem OSS pada **17 Juni 2026** tersebut memberikan hak kepada perusahaan untuk melaksanakan pembangunan terminal khusus guna menunjang kegiatan usaha penggalian pasir.

Namun demikian, hasil telaah Tikampost.id terhadap dokumen perizinan tersebut menemukan fakta penting bahwa sertifikat tersebut **belum merupakan izin operasional terminal khusus**. Dalam ketentuan dokumen dijelaskan secara tegas bahwa setelah pembangunan selesai, perusahaan **masih diwajibkan mengajukan Perizinan Berusaha Pengoperasian Terminal Khusus** sebelum dermaga dapat digunakan untuk aktivitas operasional bongkar muat maupun sandar kapal.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memulai pembangunan paling lambat tiga bulan sejak sertifikat diterbitkan, menyampaikan laporan perkembangan pembangunan setiap tiga bulan kepada KSOP Kelas I Pontianak, menyediakan fasilitas keselamatan pelayaran, CCTV, AIS Receiver, fasilitas pengelolaan limbah, serta memenuhi seluruh ketentuan di bidang kepelabuhanan dan perlindungan lingkungan hidup.
Dokumen tersebut juga memuat mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas. Apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah dapat menjatuhkan peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan perizinan sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Keberhasilan CV Kreasi Berkat Sahabat memperoleh Sertifikat Pembangunan Terminal Khusus melalui sistem OSS dinilai menjadi bukti bahwa proses perizinan dapat diselesaikan apabila seluruh persyaratan dipenuhi sesuai prosedur. Hal inilah yang kini menjadi perhatian KSOP terhadap para pengusaha tambang galian C di wilayah kerjanya.
Menurut informasi yang diperoleh Tikampost.id, pihak KSOP mempertanyakan kendala yang masih dihadapi sejumlah perusahaan dalam mengurus legalitas OSS. Mengingat sistem pelayanan telah berjalan secara nasional, KSOP berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang menunda proses perizinan ataupun mengabaikan kewajiban administratif yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui pembinaan tersebut, KSOP menginginkan seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan memiliki komitmen yang sama dalam membangun usaha yang legal, transparan, dan bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di daerah.
Tikampost.id akan terus menelusuri perkembangan proses perizinan para perusahaan tambang galian C di wilayah kerja KSOP Pulang Pisau, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak KSOP, Kementerian Perhubungan, dan para pelaku usaha terkait progres pengurusan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS maupun izin pengoperasian terminal khusus yang menjadi syarat sebelum kegiatan operasional dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Yasin Kesuma
Editor : Tikampost











