JAKARTA, Tikampost.id – Spanduk larangan berjualan yang terpasang di area taman Jalan Tanggul Timur, RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tampaknya tak membuat sejumlah pedagang kaki lima (PKL) mengurungkan aktivitasnya.
Pantauan di lokasi, Minggu (13/9/2026) pedagang terlihat membandel menggelar dagangan tepat di depan taman, aktivitas tersebut berlangsung persis di dekat spanduk larangan berjualan.
Kondisi itu membuat keberadaan spanduk tersebut terkesan hanya menjadi hiasan. Pasalnya, larangan yang terpampang jelas di taman tanggul timur tetap tidak diindahkan oleh para pedagang.
Warga sekitar pun mengaku telah menegur pedagang agar tidak berjualan di area taman. Namun, teguran tersebut disebut tidak membuat aktivitas PKL berpindah dari lokasi.
“Kita tegur, sudah suruh pindah, jangan di sini. Ini kan taman, enggak enak dilihatnya. Ya mau gimana lagi, kalau kita ngamuk juga nanti salah lagi. Urusan Satpol PP lah itu,” ujar seorang warga saat berbincang kepada tikampost.id , Minggu (13/9/2025).
Warga berharap pemerintah, khususnya aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), dapat melakukan pengawasan dan penertiban.
Warga juga khawatir jika dibiarkan, jumlah PKL di taman tanggul timur justru semakin menjamur.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah kelurahan kapuk melalaui Satpol PP agar keberadaan taman tanggul timur tetap terjaga.
(Rwn)











