Almamater Lima Siapkan Aksi Lanjutan Jilid III, Soroti Dugaan Alih Fungsi RTH Taman Potret

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi yang tergabung dalam Almamater Lima menggelar unjuk rasa di depan Tangcity Mall, Kota Tangerang, Jumat (31/7/2026). Dalam aksi lanjutan Jilid III tersebut, massa menyampaikan tuntutan kepada Manajemen Tangcity agar memberikan klarifikasi terkait dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Potret menjadi kawasan komersial. Aksi mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian untuk menjaga situasi tetap kondusif. (Foto: Ist/Tikampost.id)

Massa aksi yang tergabung dalam Almamater Lima menggelar unjuk rasa di depan Tangcity Mall, Kota Tangerang, Jumat (31/7/2026). Dalam aksi lanjutan Jilid III tersebut, massa menyampaikan tuntutan kepada Manajemen Tangcity agar memberikan klarifikasi terkait dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Potret menjadi kawasan komersial. Aksi mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian untuk menjaga situasi tetap kondusif. (Foto: Ist/Tikampost.id)

KOTA TANGERANG – Tikampost.id – Organisasi Almamater Lima mengumumkan rencana menggelar Aksi Lanjutan Jilid III sebagai bentuk protes terhadap sikap Manajemen Tangcity yang dinilai belum memberikan penjelasan terkait dugaan alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Potret menjadi kawasan komersial Scandinavia.

Menurut Almamater Lima, aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi jilid I dan II, serta proses mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh Polres Metro Tangerang Kota melalui Kasat Intelkam Kompol H. Dodi Abdulrohim, S.Sos., M.Krim. Dalam keterangannya, mereka menilai pihak Manajemen Tangcity belum menggunakan hak jawabnya secara terbuka terkait dugaan penggunaan lahan RTH Taman Potret seluas sekitar 4.550 meter persegi.

Atas dasar itu, Almamater Lima menyatakan akan meningkatkan eskalasi gerakan sebagai bentuk tuntutan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Dharmasraya Sujito.

Koordinator Aksi Almamater Lima, Djoko Handoko atau yang akrab disapa Djalu, mengatakan pihaknya menilai diperlukan langkah yang lebih tegas untuk mendorong penyelesaian persoalan yang mereka anggap menyangkut kepentingan publik.

“Pihak Manajemen Tangcity telah menunjukkan iktikad yang tidak kooperatif dan belum memberikan penjelasan secara transparan terkait penggunaan lahan RTH Taman Potret seluas 4.550 meter persegi. Kami menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas ruang publik. Karena itu, kami berencana melakukan penutupan aktivitas komersial di kawasan Scandinavia sebagai bentuk aksi penyampaian aspirasi,” ujar Djalu dalam siaran persnya.

Dalam siaran pers tersebut, Almamater Lima menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:

  1. Mengecam sikap Manajemen Tangcity yang dinilai tidak kooperatif serta belum memberikan klarifikasi atas dugaan penyerobotan lahan RTH Taman Potret.
  2. Mendesak pengembalian fungsi lahan RTH Taman Potret kepada masyarakat sesuai peruntukan tata ruang, serta meminta penjelasan mengenai perizinan pemindahan ruas Kali Cikokol.
  3. Mendesak penghentian sementara operasional dan aktivitas komersial di kawasan Scandinavia hingga terdapat kepastian hukum serta kejelasan mengenai status dan fungsi lahan yang dipersoalkan.
Baca Juga :  Bansos Beras dan Minyak Goreng Diduga Ditilep Oknum Perangkat Desa Bangsa Negara

Almamater Lima menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga, menurut mereka, terdapat kejelasan hukum dan penyelesaian atas dugaan alih fungsi lahan RTH Taman Potret.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manajemen Tangcity belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Almamater Lima. Tikampost.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Ahmad Badawi

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Media Tikampost.id Ucapkan Selamat Bertugas kepada AKBP Didik Kurnianto dan Selamat Datang kepada AKBP Ramadhona
Kepala Kampung Waypisang Bantah Klaim Penerimaan CSR dari PT UB, Warga Harapkan Penyaluran yang Transparan
Warga Pondok Kacang Barat Tolak Aktivitas Debt Collector di Jalan AMD Raya, Minta RT/RW dan Aparat Bertindak
KSOP Desak Pengusaha Tambang Galian C Serius Urus Perizinan OSS, Contoh Keberhasilan CV Kreasi Berkat Sahabat Jadi Acuan
Pemasangan Bronjong Diduga Gunakan Batu Bulat Berukuran Kecil, Warga Minta Pengawasan Ketat
Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Pengelolaan Kehumasan, Perkuat Sinergi Bersama Kominfo dan Media Massa
Bawaslu Dharmasraya Evaluasi Kinerja Kehumasan, Perkuat Publikasi dan Keterbukaan Informasi
Diduga Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi, Rehabilitasi Pelabuhan Nusantara Tahuna Rp90 Miliar Disorot

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:26 WIB

Media Tikampost.id Ucapkan Selamat Bertugas kepada AKBP Didik Kurnianto dan Selamat Datang kepada AKBP Ramadhona

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Almamater Lima Siapkan Aksi Lanjutan Jilid III, Soroti Dugaan Alih Fungsi RTH Taman Potret

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:56 WIB

Kepala Kampung Waypisang Bantah Klaim Penerimaan CSR dari PT UB, Warga Harapkan Penyaluran yang Transparan

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:45 WIB

Warga Pondok Kacang Barat Tolak Aktivitas Debt Collector di Jalan AMD Raya, Minta RT/RW dan Aparat Bertindak

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:36 WIB

KSOP Desak Pengusaha Tambang Galian C Serius Urus Perizinan OSS, Contoh Keberhasilan CV Kreasi Berkat Sahabat Jadi Acuan

Berita Terbaru