DHARMASRAYA, Tikampost.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX. Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Penangkapan berlangsung pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
Kedua orang tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi D 6635 ADP.
Sepeda motor tersebut diketahui memiliki nomor rangka MH3SG5620MK448686 dan nomor mesin G3L8E0874915, atas nama Dede Setiana.
Peristiwa pencurian diketahui pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB di samping Toko Resna Optical, Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula saat korban bangun tidur dan hendak membuka toko. Ketika akan menggunakan sepeda motor miliknya, korban mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir di samping toko sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar tempat kejadian, namun kendaraan tidak ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp17 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Punjung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Petugas selanjutnya bergerak ke wilayah Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Selain mengamankan dua orang dan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri A., S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, terhadap kedua orang yang diamankan, proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan kedua terduga serta rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” ujar pihak kepolisian.
Selama kegiatan penangkapan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman dan kondusif.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penulis : Hasanuddin
Editor : Tikampost.id











