Sembilan Tahun Mangkrak, Proyek PLN Senilai Rp4,08 Miliar di Register 44 Way Kanan Belum Terealisasi

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN, TikamPost.id – Sekitar 4.000 kepala keluarga (KK) yang bermukim di kawasan Register 44, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, disebut masih belum menikmati akses listrik dari PLN. Kondisi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, meskipun sebagian warga telah menempati kawasan itu selama kurang lebih 25 tahun.

Di tengah kondisi tersebut, perjuangan warga melalui Paguyuban Warga Register 44 untuk memperoleh pengakuan administrasi kependudukan dan pemenuhan hak dasar belum membuahkan hasil. Permohonan kepada Bupati Way Kanan agar menerbitkan surat keputusan (SK) diskresi terkait pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dilaporkan mendapat penolakan.

Juru bicara Paguyuban Warga Register 44 mengungkapkan, warga sebenarnya telah mengantongi sejumlah dokumen dan rekomendasi dari pemerintah pusat maupun daerah. Di antaranya Surat Rekomendasi Pemenuhan Hak Dasar dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta rekomendasi Peta Indikatif seluas 984,42 hektare dari Tim Terpadu Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan usulan pelepasan lahan untuk kepentingan fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), dan kawasan permukiman. Dokumen itu disebut telah ditandatangani oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan.

“Rekomendasi dari Tim Terpadu PPTPKH dan Kementerian HAM menjadi dasar bagi kami bahwa keberadaan warga telah mendapatkan perhatian dari negara. Lahan seluas 984,42 hektare juga telah direkomendasikan untuk dikeluarkan dari status kawasan hutan. Namun, ketika kami mengajukan permohonan pembentukan RT/RW dan jaringan listrik, permohonan pembentukan RT/RW ditolak, sementara permintaan terkait PLN belum mendapat respons,” ungkap perwakilan paguyuban warga.

Baca Juga :  DIDUGA OKNUM KAKAM BUKIT GEMURUH MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR KEPADA MOBIL TAMBANG BATU GUNUNG.

Persoalan semakin kompleks setelah sejumlah laporan resmi yang disampaikan paguyuban kepada instansi pemerintah pusat belum memperoleh tanggapan. Menurut catatan paguyuban, surat pengaduan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Ombudsman RI di Jakarta telah dikirim sekitar enam bulan lalu.

Hingga kini, warga mengaku belum menerima jawaban maupun informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut, meskipun mereka telah menyimpan bukti resi pengiriman surat.

Dampak persoalan tersebut juga dirasakan dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan. Dari sekitar 4.000 KK yang bermukim di kawasan Register 44, baru sekitar 500 KK yang telah memiliki KTP Kabupaten Way Kanan dengan status administrasi menginduk ke kampung terdekat.

Sementara itu, sekitar 3.500 KK lainnya belum memiliki KTP lokal. Kondisi tersebut, menurut paguyuban, berpotensi menyulitkan warga dalam mengakses berbagai pelayanan publik, termasuk hak politik dan program jaminan sosial.

Baca Juga :  OPERASI KETUPAT KRAKATAU 2025, POLRES PESISIR BARAT BERIKAN PELAYANAN DAN PENGAMANAN MELALUI POS PENGAMANAN MANDIRI

Warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi administrasi sementara selama proses penataan kawasan hutan masih berlangsung, sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Paguyuban juga mengungkapkan bahwa sebagian warga pernah mengalami kerugian materiil yang ditaksir mendekati Rp1 miliar akibat dugaan penipuan oleh oknum perantara atau calo tanah pada masa lalu. Pengalaman tersebut membuat warga lebih berhati-hati dan kini mengaku mengedepankan dokumen serta rekomendasi resmi dari pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Atas kondisi tersebut, Paguyuban Warga Register 44 mendesak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung agar menindaklanjuti pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan ke tingkat pusat. Mereka juga meminta agar Bupati Way Kanan dan manajemen PLN wilayah Lampung serta PLN WS2JB dimintai klarifikasi terkait persoalan administrasi kependudukan dan belum terealisasinya akses listrik.

Warga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan diskresi atas dasar kemanusiaan, khususnya melalui pembentukan RT/RW khusus atau binaan serta penyediaan akses listrik sementara.

Langkah tersebut dinilai penting agar ribuan keluarga yang bermukim di Register 44 dapat memperoleh kepastian administrasi kependudukan, termasuk melakukan perekaman KTP, sekaligus mendukung proses penataan kawasan dan program Reforma Agraria melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dicanangkan pemerintah pusat.

 

Penulis : Hardopatmoko

Editor : Tikampost.id

Berita Terkait

Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Pengendara Motor dan Mitsubishi Pajero di Jalan Boulevard BSD City, Satu Korban Luka Serius
TPS Bagan Manunggal Memprihatinkan, DLH Rohil dan Camat Bagan Sinembah Disorot
Membanggakan! Ustaz Moh Malik, Putra Pamekasan, Dipercaya Menjadi Imam Masjid di Abu Dhabi, UEA
GRIB Jaya Sentil PUPR Pesibar: Jangan Tutup Mata, Kontraktor Bermasalah Harus Ditindak Tegas!
Dinas PUPR Pesibar Akui Sejumlah Proyek Molor, Kadis Berdalih Sulit Berkomunikasi dengan Kontraktor
Semakin Humanis, Satpas Salatiga Berikan Pelayanan SIM yang Nyaman dan Mudah bagi Masyarakat
Mahasiswa IABN Sriwijaya Tangerang Turun Langsung ke Lapangan, Gali Pengalaman Pelaku UMKM Telur di Cicayur
Sidak Empat Proyek Jalan, Komisi II DPRD Pesibar Temukan Beton Retak dan Dugaan Material Tak Sesuai Spesifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:14 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Pengendara Motor dan Mitsubishi Pajero di Jalan Boulevard BSD City, Satu Korban Luka Serius

Sabtu, 7 November 2026 - 11:26 WIB

Sembilan Tahun Mangkrak, Proyek PLN Senilai Rp4,08 Miliar di Register 44 Way Kanan Belum Terealisasi

Jumat, 6 November 2026 - 16:27 WIB

TPS Bagan Manunggal Memprihatinkan, DLH Rohil dan Camat Bagan Sinembah Disorot

Jumat, 6 November 2026 - 16:20 WIB

Membanggakan! Ustaz Moh Malik, Putra Pamekasan, Dipercaya Menjadi Imam Masjid di Abu Dhabi, UEA

Jumat, 6 November 2026 - 11:47 WIB

GRIB Jaya Sentil PUPR Pesibar: Jangan Tutup Mata, Kontraktor Bermasalah Harus Ditindak Tegas!

Berita Terbaru