PLN Tegaskan Tiang Listrik Tidak Dapat Digunakan untuk Jaringan Internet Tanpa Izin

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas PT PLN (Persero) melakukan penertiban kabel jaringan internet yang terpasang pada tiang listrik di wilayah Way Kanan. PLN menegaskan bahwa pemanfaatan infrastruktur ketenagalistrikan untuk jaringan telekomunikasi harus melalui mekanisme dan izin resmi guna menjaga keselamatan serta keandalan pasokan listrik. Foto: Istimewa/Tikampost.id.

Petugas PT PLN (Persero) melakukan penertiban kabel jaringan internet yang terpasang pada tiang listrik di wilayah Way Kanan. PLN menegaskan bahwa pemanfaatan infrastruktur ketenagalistrikan untuk jaringan telekomunikasi harus melalui mekanisme dan izin resmi guna menjaga keselamatan serta keandalan pasokan listrik. Foto: Istimewa/Tikampost.id.

WAY KANAN, Tikampost.id – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blambangan Umpu menegaskan bahwa tiang dan jaringan listrik milik perusahaan merupakan infrastruktur ketenagalistrikan yang tidak dapat digunakan untuk pemasangan jaringan telekomunikasi atau internet tanpa izin dan kerja sama resmi.

Penegasan tersebut disampaikan Asril Irawan, Team Leader Teknik/Supervisor Teknik PT PLN (Persero) ULP Blambangan Umpu UP3 Kotabumi UID Lampung, saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Selasa (4/8/2026).

Menurut Asril, seluruh infrastruktur jaringan milik PLN dirancang khusus untuk mendukung penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan. Oleh karena itu, pemasangan kabel fiber optik maupun jaringan internet oleh pihak ketiga tanpa persetujuan resmi tidak diperbolehkan karena berpotensi mengganggu keandalan sistem kelistrikan dan aspek keselamatan.

“Infrastruktur PLN seperti tiang pada jaringan hanya dapat digunakan untuk kabel dan jaringan milik PT PLN (Persero) yang berfungsi menyalurkan tenaga listrik kepada pelanggan. Terkait kabel WiFi yang menumpang pada tiang atau infrastruktur PLN tanpa izin resmi, hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujar Asril.

Ia menjelaskan, penyedia layanan internet pada prinsipnya dapat membangun infrastruktur sendiri sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana perusahaan telekomunikasi yang memiliki jaringan dan tiang penyangga secara mandiri.

Baca Juga :  Aktivasi Situ Embung Batusari: Tokoh Betawi Dorong Ruang Publik Jadi Pusat Budaya

Menurutnya, penggunaan aset kelistrikan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas yang melakukan pemeliharaan jaringan.

“Penyedia layanan internet seharusnya membangun jalur dan tiang sendiri sesuai regulasi. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan, keandalan jaringan, serta menghindari potensi gangguan pada sistem kelistrikan,” tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas adanya laporan mengenai dugaan pemasangan jaringan internet yang memanfaatkan tiang listrik PLN di sejumlah wilayah Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Diduga Dana BOS Tak Tepat Sasaran, Kondisi SDN 85 Krui Memprihatinkan

PLN menegaskan akan melakukan penanganan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku apabila ditemukan pemanfaatan aset perusahaan tanpa izin. Selain itu, masyarakat diimbau untuk mendukung penyelenggaraan jaringan utilitas yang memenuhi aspek keselamatan, perizinan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak penyedia layanan internet yang disebut dalam laporan apabila ingin memberikan tanggapan atau penjelasan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Red/Tim

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Pengawas Proyek Jalan Kasui–Air Ringkih Belum Berikan Keterangan, Warga Harapkan Transparansi Pelaksanaan Pekerjaan
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Dua Paket Diduga Sabu dan Bukti Transfer
Kobra Kapuk Polisikan Akun Tiktok @chanelachmadsobari atas Dugaan Fitnah dan Ancaman
Tim DPD-HMP Jember Gelar Penjualan Sembako Murah, Sasar Wilayah Terpencil di Jawa Timur
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Disertai Pemerasan Bermodus Rekaman Video Call
Media Tikampost.id Ucapkan Selamat Bertugas kepada AKBP Didik Kurnianto dan Selamat Datang kepada AKBP Ramadhona
Almamater Lima Siapkan Aksi Lanjutan Jilid III, Soroti Dugaan Alih Fungsi RTH Taman Potret
Kepala Kampung Waypisang Bantah Klaim Penerimaan CSR dari PT UB, Warga Harapkan Penyaluran yang Transparan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:52 WIB

PLN Tegaskan Tiang Listrik Tidak Dapat Digunakan untuk Jaringan Internet Tanpa Izin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Pengawas Proyek Jalan Kasui–Air Ringkih Belum Berikan Keterangan, Warga Harapkan Transparansi Pelaksanaan Pekerjaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Dua Paket Diduga Sabu dan Bukti Transfer

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Kobra Kapuk Polisikan Akun Tiktok @chanelachmadsobari atas Dugaan Fitnah dan Ancaman

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Disertai Pemerasan Bermodus Rekaman Video Call

Berita Terbaru