PLN Tegaskan Tiang Listrik Tidak Dapat Digunakan untuk Jaringan Internet Tanpa Izin

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas PT PLN (Persero) melakukan penertiban kabel jaringan internet yang terpasang pada tiang listrik di wilayah Way Kanan. PLN menegaskan bahwa pemanfaatan infrastruktur ketenagalistrikan untuk jaringan telekomunikasi harus melalui mekanisme dan izin resmi guna menjaga keselamatan serta keandalan pasokan listrik. Foto: Istimewa/Tikampost.id.

Petugas PT PLN (Persero) melakukan penertiban kabel jaringan internet yang terpasang pada tiang listrik di wilayah Way Kanan. PLN menegaskan bahwa pemanfaatan infrastruktur ketenagalistrikan untuk jaringan telekomunikasi harus melalui mekanisme dan izin resmi guna menjaga keselamatan serta keandalan pasokan listrik. Foto: Istimewa/Tikampost.id.

WAY KANAN, Tikampost.id – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blambangan Umpu menegaskan bahwa tiang dan jaringan listrik milik perusahaan merupakan infrastruktur ketenagalistrikan yang tidak dapat digunakan untuk pemasangan jaringan telekomunikasi atau internet tanpa izin dan kerja sama resmi.

Penegasan tersebut disampaikan Asril Irawan, Team Leader Teknik/Supervisor Teknik PT PLN (Persero) ULP Blambangan Umpu UP3 Kotabumi UID Lampung, saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Selasa (4/8/2026).

Menurut Asril, seluruh infrastruktur jaringan milik PLN dirancang khusus untuk mendukung penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan. Oleh karena itu, pemasangan kabel fiber optik maupun jaringan internet oleh pihak ketiga tanpa persetujuan resmi tidak diperbolehkan karena berpotensi mengganggu keandalan sistem kelistrikan dan aspek keselamatan.

“Infrastruktur PLN seperti tiang pada jaringan hanya dapat digunakan untuk kabel dan jaringan milik PT PLN (Persero) yang berfungsi menyalurkan tenaga listrik kepada pelanggan. Terkait kabel WiFi yang menumpang pada tiang atau infrastruktur PLN tanpa izin resmi, hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujar Asril.

Ia menjelaskan, penyedia layanan internet pada prinsipnya dapat membangun infrastruktur sendiri sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana perusahaan telekomunikasi yang memiliki jaringan dan tiang penyangga secara mandiri.

Baca Juga :  Komite SMA Negeri 1 Sitiung dan Wali Murid Sepakat Dukung Program Sekolah

Menurutnya, penggunaan aset kelistrikan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas yang melakukan pemeliharaan jaringan.

“Penyedia layanan internet seharusnya membangun jalur dan tiang sendiri sesuai regulasi. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan, keandalan jaringan, serta menghindari potensi gangguan pada sistem kelistrikan,” tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas adanya laporan mengenai dugaan pemasangan jaringan internet yang memanfaatkan tiang listrik PLN di sejumlah wilayah Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Diduga Tahan Gaji Pengurus LPM Selama 22 Bulan, Opla Simueng Jadi Sorotan Warga

PLN menegaskan akan melakukan penanganan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku apabila ditemukan pemanfaatan aset perusahaan tanpa izin. Selain itu, masyarakat diimbau untuk mendukung penyelenggaraan jaringan utilitas yang memenuhi aspek keselamatan, perizinan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak penyedia layanan internet yang disebut dalam laporan apabila ingin memberikan tanggapan atau penjelasan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Red/Tim

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Wapimred Tikampost dan Kakam Bukit Gemuruh Ucapkan Selamat, Putra-Putri Kampung Lolos Jadi Prajurit TNI
Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, KSOP Pulang Pisau Tekankan Kelaiklautan Kapal dan Kesiapan Awak
Semarak Maulid Nabi di Masjid Al Ghofur, Warga Cicayur 1 Pagedangan Kompak hingga Larut Malam
Lima Bulan Tanpa Kabar, Tikampost.id Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyimpangan Rehab Sekolah Kemenag
26 Tahun Berdiri, SD Negeri 200508 Sibulutolang Masih Hadapi Keterbatasan, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Pemerintah
Bhabinkamtibmas Pekon Rata Agung Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
Dua Terduga Pelaku Pencurian Yamaha NMAX Ditangkap Tim URC Polres Dharmasraya di Tebo
Cegah Karhutla,Polres Dharmasraya Bagikan Masker dan Pamflet di Jalinsum

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:49 WIB

Wapimred Tikampost dan Kakam Bukit Gemuruh Ucapkan Selamat, Putra-Putri Kampung Lolos Jadi Prajurit TNI

Kamis, 24 September 2026 - 09:21 WIB

Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, KSOP Pulang Pisau Tekankan Kelaiklautan Kapal dan Kesiapan Awak

Kamis, 24 September 2026 - 07:44 WIB

Semarak Maulid Nabi di Masjid Al Ghofur, Warga Cicayur 1 Pagedangan Kompak hingga Larut Malam

Rabu, 23 September 2026 - 14:21 WIB

26 Tahun Berdiri, SD Negeri 200508 Sibulutolang Masih Hadapi Keterbatasan, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Pemerintah

Selasa, 22 September 2026 - 11:59 WIB

Bhabinkamtibmas Pekon Rata Agung Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru