Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Tempat pijat Lariz Klasik Massage di kawasan Jakarta Barat kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya praktik prostitusi berkedok layanan pijat. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka meski aturan daerah dengan tegas melarang hal serupa.

Tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Mangga Besar No. 42 itu diduga hanya menggunakan kedok jasa pijat untuk menjalankan bisnis ilegal. Ironisnya, promosi layanan berbau asusila tersebut bahkan dipublikasikan secara terbuka melalui akun TikTok dan Instagram.

Padahal, konten semacam ini jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan daerah. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait.

Baca Juga :  Perkembangan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah BRI di Tahuna, Sangihe

Praktisi hukum Dosmer Nainggolan, S.H., saat dimintai tanggapan pada Senin (20/10/2025), menegaskan bahwa praktik seperti ini telah melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dengan jelas melarang segala bentuk kegiatan prostitusi di tempat usaha hiburan.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa jasa relaksasi hanya boleh berorientasi pada kesehatan, bukan pada aktivitas seksual.

> “Ini bukti lemahnya pengawasan di wilayah Jakarta Barat. Pejabat terkait seharusnya berani bertindak tegas, bukan membiarkan praktik-praktik semacam ini terus berlangsung. Jika dibiarkan, hal ini berisiko merusak moral masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Dosmer.

Baca Juga :  Menyusul Penolakan Warga, Pemkot Jakarta Barat Hentikan Sementara Krematorium di Kalideres

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat memperburuk citra kota dan menciptakan ekosistem bisnis yang tidak sehat.

> “Dunia usaha harus menjunjung tinggi norma dan etika. Jangan sampai tempat usaha dijadikan kedok praktik ilegal. Dinas Pariwisata dan Satpol PP perlu memastikan tidak ada ruang bagi bisnis yang melanggar aturan dan moral di wilayah ini,” tutupnya.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan
Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas
Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga, Diduga Ganggu Kesehatan dan Lingkungan
PERNIKAHAN PUTRA-PUTRI KELUARGA SAIFUL BACHRI BERLANGSUNG KHIDMAT, DIHADIRI JAJARAN REDAKSI TIKAMPOST DAN MEDIA ANTERO
Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Surat ke EVP KAI Daop 1 Tak Direspons, Warga Akan Laporkan Dugaan BTS di Zona Rel ke Ditjen Perkeretaapian
Warga Bandar Sari Keluhkan Dugaan Penghimpunan Dana, Harapkan Kejelasan Pengembalian Dana

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04 WIB

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:03 WIB

Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:48 WIB

Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Senin, 22 Juni 2026 - 07:44 WIB

Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga, Diduga Ganggu Kesehatan dan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:10 WIB

PERNIKAHAN PUTRA-PUTRI KELUARGA SAIFUL BACHRI BERLANGSUNG KHIDMAT, DIHADIRI JAJARAN REDAKSI TIKAMPOST DAN MEDIA ANTERO

Berita Terbaru