*BERKAS PERKARA KASUS PELECEHAN SEKSUAL OKNUM KEPALA PEKON DI TANGGAMUS DINYATAKAN LENGKAP (P21)*

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Tikampost.id

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengonfirmasi bahwa dari hasil koordinasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung terhadap berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala pekon di Kabupaten Tanggamus, berinisial M, telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara kasus dengan nomor laporan LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Dengan status P21 ini, kasus tersebut akan segera memasuki tahap selanjutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur guna memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga :  SDN BELENDUNG TENGAH 1 TANGERANG SUKSES MELAKSANAKAN OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL (O2SN), DAN FESTIVAL LOMBA SENI SISWA NASIONAL (FLS2N

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh korban pelapor SNKA pada 12 Juli 2024 terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan polisi resmi dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG diterbitkan pada 4 Oktober 2024.

Baca Juga :  Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Ilegal di Bowone Sangihe Abaikan Instruksi Presiden

Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024. Hasil penyidikan menetapkan Sdr. M sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tertanggal 16 Desember 2024.

Pada 10 Januari 2025, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut (P19). Setelah melengkapi petunjuk yang diberikan JPU, akhirnya pada 10 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

(HD) 

Berita Terkait

Dilantik sebagai Kadisdikbud Pesisir Barat, Martinus Terima Dukungan Penuh Jajaran Dinas
Kurang dari 6 Jam, Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor.
Proyek Renovasi Madrasah Rp25,48 Miliar di Pesisir Barat Disorot, Transparansi dan Pengawasan Dipertanyakan
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan dan Arahan Wakapolda Sumbar, Tekankan Soliditas dan Profesionalisme.
Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:25 WIB

Dilantik sebagai Kadisdikbud Pesisir Barat, Martinus Terima Dukungan Penuh Jajaran Dinas

Minggu, 19 April 2026 - 20:34 WIB

Kurang dari 6 Jam, Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor.

Minggu, 19 April 2026 - 20:29 WIB

Proyek Renovasi Madrasah Rp25,48 Miliar di Pesisir Barat Disorot, Transparansi dan Pengawasan Dipertanyakan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:11 WIB

Polres Dharmasraya Terima Kunjungan dan Arahan Wakapolda Sumbar, Tekankan Soliditas dan Profesionalisme.

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Berita Terbaru