Dilaporkan ke Polisi, Pria 65 Tahun di Way Kanan Diduga Lakukan Pencabulan Anak

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Way Kanan Disorot, Keluarga Korban Menunggu Kepastian Hukum

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Way Kanan Disorot, Keluarga Korban Menunggu Kepastian Hukum

WAY KANAN, TIKAMPOST.COM – Seorang pria berusia 65 tahun berinisial JN dilaporkan ke Polres Way Kanan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/145/XI/2025/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung tertanggal 24 November 2025. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

Ibu korban berinisial YT (23) mengungkapkan bahwa pihak keluarga mulai merasa curiga setelah korban pulang ke rumah diantar oleh terlapor. Setelah ditanya, korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia

Ayah korban, AF (29), membenarkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini ditangani secara serius dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, korban telah menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Kasus ini berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan/atau Pasal 82, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Baca Juga :  *POLDA LAMPUNG: JAGA KEWASPADAAN DAN TOLERANSI SELAMA PERAYAAN IMLEK 2025*

Diketahui, sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi aparat desa setempat. Namun demikian, pihak keluarga korban menegaskan memilih menempuh jalur hukum. Perlu ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian, dan tetap wajib diproses secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memuat klarifikasi dari semua pihak apabila tersedia.

Penulis : Tim

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Karyawan PT DSL Meninggal Saat Cek Mesin, Polres Dharmasraya Selidiki Dugaan Kecelakaan Kerja
Beberapa Toko di Jalan Jenderal Sudirman Martapura Gulung Tikar, Daya Beli Melemah dan Tergerus Belanja Online
Nyaris Jadi Korban Begal di Way Tuba, Wanda Tendang Stang Motor Pelaku hingga Jatuh
Kebakaran Toko Kue “Matahari” di Pasar Ciputat Timur, Kerugian Capai Rp70 Juta
Trotoar Bintaro Jaya Ramai Dibicarakan, Pengguna Stroller Soroti Pembatas Jalan
Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak.
Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Apel Pagi KSOP Pulang Pisau, Pimpinan Tekankan Disiplin Kinerja dan Adaptasi Cepat Pegawai

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:28 WIB

Karyawan PT DSL Meninggal Saat Cek Mesin, Polres Dharmasraya Selidiki Dugaan Kecelakaan Kerja

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:21 WIB

Beberapa Toko di Jalan Jenderal Sudirman Martapura Gulung Tikar, Daya Beli Melemah dan Tergerus Belanja Online

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:51 WIB

Nyaris Jadi Korban Begal di Way Tuba, Wanda Tendang Stang Motor Pelaku hingga Jatuh

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:55 WIB

Kebakaran Toko Kue “Matahari” di Pasar Ciputat Timur, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:20 WIB

Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak.

Berita Terbaru