WAY KANAN, TIKAMPOST.COM – Seorang pria berusia 65 tahun berinisial JN dilaporkan ke Polres Way Kanan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/145/XI/2025/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung tertanggal 24 November 2025. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Ibu korban berinisial YT (23) mengungkapkan bahwa pihak keluarga mulai merasa curiga setelah korban pulang ke rumah diantar oleh terlapor. Setelah ditanya, korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas.
Ayah korban, AF (29), membenarkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini ditangani secara serius dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, korban telah menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada penyidik kepolisian.
Kasus ini berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan/atau Pasal 82, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Diketahui, sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi aparat desa setempat. Namun demikian, pihak keluarga korban menegaskan memilih menempuh jalur hukum. Perlu ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian, dan tetap wajib diproses secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memuat klarifikasi dari semua pihak apabila tersedia.
Penulis : Tim
Editor : Tikampost









