Dilaporkan ke Polisi, Pria 65 Tahun di Way Kanan Diduga Lakukan Pencabulan Anak

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Way Kanan Disorot, Keluarga Korban Menunggu Kepastian Hukum

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Way Kanan Disorot, Keluarga Korban Menunggu Kepastian Hukum

WAY KANAN, TIKAMPOST.COM – Seorang pria berusia 65 tahun berinisial JN dilaporkan ke Polres Way Kanan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/145/XI/2025/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung tertanggal 24 November 2025. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

Ibu korban berinisial YT (23) mengungkapkan bahwa pihak keluarga mulai merasa curiga setelah korban pulang ke rumah diantar oleh terlapor. Setelah ditanya, korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas.

Baca Juga :  Kapolres Dharmasraya Pimpin Pencarian Ayah yang Diduga Bunuh Anak Tirinya

Ayah korban, AF (29), membenarkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini ditangani secara serius dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, korban telah menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Kasus ini berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan/atau Pasal 82, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Baca Juga :  KETUA LP KPK PROVINSI LAMPUNG AJAK WARGA BERSATU, ABR INDONESIA BUKA PENGADUAN KONFLIK PERTANAHAN

Diketahui, sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi aparat desa setempat. Namun demikian, pihak keluarga korban menegaskan memilih menempuh jalur hukum. Perlu ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian, dan tetap wajib diproses secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memuat klarifikasi dari semua pihak apabila tersedia.

Penulis : Tim

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Viral! Warga di Lampung Tengah Swadaya Bangun Jalan: Pemerintah Harus Sadar Diri dan Malu
Warga Desa Bahal Batu II Keluhkan Dugaan Dampak Lingkungan Peternakan Babi
Jadwal Resmi Haji 2026 Ditetapkan, Keberangkatan Dimulai 22 April
Panitia Musda III Buka Pendaftaran Bacalon Ketua DPD Golkar Pesisir Barat
Polres Pesisir Barat Ikuti Upacara HUT ke-13 Kabupaten Pesisir Barat
Sejumlah Warga Kapuk Apresiasi Kinerja Lurah Arief, Dinilai Satset dan Merakyat
Dilantik sebagai Kadisdikbud Pesisir Barat, Martinus Terima Dukungan Penuh Jajaran Dinas
Bimtek Peningkatan Kualitas Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Digelar, 316 Peserta Ikuti Secara Luring dan Daring

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:16 WIB

Viral! Warga di Lampung Tengah Swadaya Bangun Jalan: Pemerintah Harus Sadar Diri dan Malu

Jumat, 24 April 2026 - 12:01 WIB

Warga Desa Bahal Batu II Keluhkan Dugaan Dampak Lingkungan Peternakan Babi

Kamis, 23 April 2026 - 06:44 WIB

Jadwal Resmi Haji 2026 Ditetapkan, Keberangkatan Dimulai 22 April

Rabu, 22 April 2026 - 17:34 WIB

Panitia Musda III Buka Pendaftaran Bacalon Ketua DPD Golkar Pesisir Barat

Selasa, 21 April 2026 - 16:10 WIB

Sejumlah Warga Kapuk Apresiasi Kinerja Lurah Arief, Dinilai Satset dan Merakyat

Berita Terbaru