Gegara Buang Puntung Rokok sembarangan di Malaysia Pria WNI Dipenjara

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi puntung rokok

Ilustrasi puntung rokok

JOHOR BAHRU, TIKAMPOST.id – Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) menjadi orang pertama di Malaysia yang dipenjara karena membuang puntung rokok sembarangan.

Pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai pekerja umum kontraktor itu terbukti melakukan pelanggaran pembuangan sampah kecil di kawasan Stulang, Johor, pada Februari 2026.

Pengarah SWCorp Negeri Johor, Zainal Fitri Ahmad, mengatakan pria tersebut dijatuhi denda RM1.000 oleh pengadilan. Namun, karena tidak mampu membayar denda, ia menjalani hukuman penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026.

Baca Juga :  Kawasan RPTRA Kali Jodo Tambora Kembali Menjadi Sorotan: Gubernur DKI Jakarta Lakukan Kunjungan Kerja

“Usai menjalani hukuman penjara, pria ini akan menjalani Perintah Kerja sosial selama enam jam,” kata Zainal dalam konferensi pers dikutip free Malaysia today, Rabu (16/9/2026).

Menurut Zainal, hingga kini terdapat 107 kasus yang telah diselesaikan di pengadilan dan melibatkan Perintah Khidmat Masyarakat. Kasus tersebut terdiri dari 59 warga lokal dan 48 warga asing.

Total denda yang dijatuhkan mencapai RM71.550, sementara durasi PKM berkisar dua hingga 10 jam.

Di Johor, SWCorp telah melaksanakan 3.358 operasi penegakan hukum dan menerbitkan 3.095 Notis Pemberitahuan Kesalahan (NPK).

Baca Juga :  Es Kue Jadul Berbahan Spons yang Viral di Kemayoran Hoaks, Polisi Pastikan Aman Dikonsumsi

Selain itu, sebanyak 789 berkas penyidikan telah dikirimkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut.

Zainal menegaskan, membuang sampah kecil di tempat umum merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 77A Akta Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam 2007.

Pelanggar dapat dikenakan denda hingga RM2.000 atau Perintah Khidmat Masyarakat hingga enam bulan. Sementara pelanggaran terhadap perintah PKM dapat dikenakan denda maksimal RM10.000.

(Rwn)

Berita Terkait

Atlet Popprov DKI 2026 Jakarta Barat Peraih Medali Emas Mendapat Apresiasi
PPSU Kapuk Kerjakan Bedah Rumah Warga, Tupoksi Dipertanyakan di Tengah Kekurangan Tenaga
Spanduk Larangan Berjualan Tak Digubris, PKL nekat Dagang di area Taman Tanggul Timur
Semalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Asam Jujuhan, Sabu Diduga Disita
Barrier Beton Dibuka Lagi Publik Desak Penertiban Pak Ogah di Pesing secara Konsisten
Gubernur Banten Terjun Langsung Pantau Pencarian Jurnalis yang Hilang Kontak
Dua Anak Yatim Piatu di Kapuk Dapat Pendampingan dari Walkot Jakbar
Bantuan Beras Bulog berhenti di kelurahan, KPK Periksa 38 Saksi

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:03 WIB

Gegara Buang Puntung Rokok sembarangan di Malaysia Pria WNI Dipenjara

Selasa, 15 September 2026 - 23:26 WIB

Atlet Popprov DKI 2026 Jakarta Barat Peraih Medali Emas Mendapat Apresiasi

Selasa, 15 September 2026 - 10:23 WIB

PPSU Kapuk Kerjakan Bedah Rumah Warga, Tupoksi Dipertanyakan di Tengah Kekurangan Tenaga

Minggu, 13 September 2026 - 12:39 WIB

Spanduk Larangan Berjualan Tak Digubris, PKL nekat Dagang di area Taman Tanggul Timur

Sabtu, 12 September 2026 - 18:11 WIB

Semalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Asam Jujuhan, Sabu Diduga Disita

Berita Terbaru