Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya Indra Gunawan bersama unsur Forkopimda memperlihatkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Dharmasraya, Kamis (25/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan kasus narkotika masih mendominasi. (Foto: Tikampost.id)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya Indra Gunawan bersama unsur Forkopimda memperlihatkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Dharmasraya, Kamis (25/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan kasus narkotika masih mendominasi. (Foto: Tikampost.id)

Dharmasraya, Tikampost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, mengatakan perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti kali ini.

“Dari total 47 perkara, sebanyak 21 merupakan perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 56,03 gram beserta perlengkapan alat hisap atau bong,” ujar Indra Gunawan saat kegiatan pemusnahan di halaman Kantor Kejari Dharmasraya, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :  Bhayangkari Ranting Polsek Kresek dan PWGK Bagikan Ratusan Takjil di Depan Mapolsek

Selain perkara narkotika, Kejari Dharmasraya juga memusnahkan barang bukti dari sembilan perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta 17 perkara tindak pidana umum lainnya.

Indra menjelaskan, seluruh barang bukti dimusnahkan setelah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya dibakar, diblender, dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

“Ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Mardison yang mewakili Bupati Dharmasraya, Wakapolres Dharmasraya Kompol M. Rizki Cholid, Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya Ferdika Canra, serta perwakilan Kodim 0310/SSD yang diwakili Danramil 03 Pulau Punjung Letda Inf Magel Hendri.

Baca Juga :  Panwaslu Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya menetapkan dan mengumumkan 33 Pengawas TPS terpilih atau yang lulus seleksi administrasi dan wawancara dengan rapat pleno.

Pemusnahan barang bukti secara berkala menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Di sisi lain, dominasi perkara narkotika dalam pemusnahan kali ini menjadi gambaran bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Dharmasraya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan berbagai tindak pidana serta melaksanakan setiap putusan pengadilan secara konsisten sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : HASANUDDIN

Editor : Tikampost.id

Berita Terkait

Pengabdian Masyarakat USR ke-X Universitas Baiturrahmah Digelar di Nagari Tabek, Fokus pada Kesehatan dan Edukasi
Semarak HUT ke-81 RI, Koramil 1011-07 Kapuas Barat Gelar Lomba Panjat Pinang Anak-Anak
Sanggahan Tim Investigasi soal Klaim Kepemilikan Tambang Bukit Gemuruh, Sebut Inisial H Bukan P dan C
Polres Dharmasraya Siapkan 13 Kendaraan Hias untuk Meriahkan Pawai Budaya HUT RI ke-81
Khidmat dan Meriah, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Pimpin Upacara HUT RI ke-81
Peringati HUT RI ke-81, 388 Warga Binaan Lapas Way Kanan Terima Remisi; 9 Langsung Bebas
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kapuas Barat Berlangsung Khidmat dan Lancar
Curanmor di Koto Besar Terungkap, Tim Alang Bateh Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Pengabdian Masyarakat USR ke-X Universitas Baiturrahmah Digelar di Nagari Tabek, Fokus pada Kesehatan dan Edukasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Koramil 1011-07 Kapuas Barat Gelar Lomba Panjat Pinang Anak-Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Sanggahan Tim Investigasi soal Klaim Kepemilikan Tambang Bukit Gemuruh, Sebut Inisial H Bukan P dan C

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Khidmat dan Meriah, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Peringati HUT RI ke-81, 388 Warga Binaan Lapas Way Kanan Terima Remisi; 9 Langsung Bebas

Berita Terbaru