TikamPost.id, Sangihe — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus dalam operasi razia yang digelar di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Senin (6/10/2025) pagi.
Razia tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor: ST/12/2025 tanggal 27 September 2025 tentang pelaksanaan kegiatan razia miras. Operasi dimulai pukul 06.00 WITA dan melibatkan personel Unit Opsnal Satnarkoba yang dipimpin IPTU Hevry Samson, SH, bersama anggota Polsek Tahuna.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua kapal penumpang, KM. Barcelona III dan KM. Saint Merry, petugas berhasil mengamankan total 175 liter miras Cap Tikus dari sejumlah pelaku serta beberapa barang tanpa pemilik.
1. KM. Barcelona III
Pemilik I: NEL (Kolongan Beha)
Barang bukti: 1 dus plastik bening (25 liter) dan 2 dus dalam tas ransel (50 liter)
Pemilik II: FK (Karatung I)
Barang bukti: 5 dus dalam tas cica hitam (75 liter)
2. KM. Saint Merry
Pemilik III: KT (Batulewehe)
Barang bukti: 1 dus plastik bening (25 liter)
Barang tanpa pemilik: 2 dus berisi botol plastik bening (25 liter)
Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kepulauan Sangihe untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Hevry Samson, SH, menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolres untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah pelabuhan.
> “Kami akan terus melakukan razia rutin demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe,” ujar IPTU Hevry.
#MikeTowira | TikamPost.id