TikamPost.id, Tahuna – Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal Filipina dilaporkan kabur dari tahanan Stasiun PSDKP Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada Kamis (25/9/2025). Mereka sebelumnya ditahan karena diduga melakukan praktik illegal fishing di perairan Indonesia.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para tahanan melarikan diri dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang sebelumnya dijadikan barang bukti. Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan terkait lemahnya pengawasan di tubuh PSDKP Tahuna.
Adapun identitas tujuh WNA Filipina yang kabur yaitu:
1. Glyn E Salutan (40), Balongonan Jose Abad Santos, Davao Occidental.
2. Jun Tempomisa (46), Laker, Saranggani.
3. Ricardo Barimbad Lariego Jr (42), Purol Juanico Ville Lun Padidu, Malapatan, Saranggani Province.
4. Lindo Barimbad Lariego Jr (45), Purol Juanico Ville Lun Padidu, Malapatan, Saranggani Province.
5. Jerman Mahare Tempomisa (20), Laker, Saranggani.
6. Reymar Salcor Salutan (37), Larunto Labangal, General Santos City.
7. RP Barimbad Lariego Jr (32), Purol Juanico Ville Lun Padidu, Malapatan, Saranggani Province.
Ketujuhnya ditangkap aparat PSDKP pada awal September 2025 saat beroperasi menggunakan kapal fuso di perairan Sangihe. Barang bukti kapal yang digiring ke Tahuna itu diduga milik seorang warga Talaud berinisial F.M, yang disebut kerap terlibat praktik jual beli ikan ilegal lintas batas Filipina–Indonesia.
“Para tahanan ini diduga terlibat aktivitas illegal fishing dan perdagangan ikan lintas negara,” ungkap seorang sumber terpercaya, Jumat (26/9/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PSDKP Tahuna belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi yang dilayangkan kepada Ketua Tim Kerja Intelijen dan Sumber Daya Perikanan PSDKP Tahuna, Stevenly A. Takapaha, S.Pi, juga belum mendapat jawaban.
Kasus kaburnya tujuh WNA Filipina ini menambah daftar kelalaian PSDKP Tahuna. Sebelumnya, instansi ini sempat menuai kritik usai melepas KM MJ Moro Ami, kapal berbendera Filipina bermuatan rokok, setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.
# mike towira