Biadab…Seorang Oknum Polisi Anggota Polres Sangihe Diduga Cabuli Anak 9 Tahun

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TikamPost.id – Sangihe,

Menjijikan,Mencoreng Citra Polri,Penyakit Dan tidak kuasa menahan nafsunya Melakukan penyimpangan seksualnya,Seorang oknum Kepolisian POLRES Sangihe dengan inisial  ” AM ”  diadukan ke pihak penyidik POLRES Kepulauan Sangihe. Pasalnya, oknum polisi  ” AM ”  diduga tega mencabuli  ” YT “,  anak kecil berusia 10 tahun yang masih duduk bangku Sekolah Dasar ( SD )

Kejadian ini berawal, disuatu ketika, sekitar tanggal 23 Agustus 2023, kira – kira pukul 19.00 WITA atau pukul 7 malam, terduga pelaku  ” AM ”  datang ke tempat kost   ” YT  “.  Setibanya ditempat kost,  ” AM ”  langsung melampiaskan nafsu bejatnya dengan terlebih dahulu mengajak  ” YT ”  untuk menonton film dewasa ( BF ). Tidak puas sampai disitu, besok paginya, terduga pelaku  ” AM ”  kembali melampiaskan nafsu ” setannya “. Waktu pun berlalu, saat korban sendiri berada di salon yang ada di Pasar Trikora sekitar Bulan Oktober 2024, terduga pelaku  ” AM ”  datang mencium dan meraba – raba tubuh korban  ” YT “.  Karena merasa takut, korban  ” YT ”  pun menangis histeris sambil berlari dan melaporkan perihal kejadian yang dialaminya kepada neneknya.

Menurut keterangan dari korban  ” YT ” ,  saat peristiwa  ” operasi kelamin ”  itu terjadi, terduga pelaku sempat mengancam akan membunuh sambil menodongkan pistol ke kepala korban  ” YT “.  Bahkan tragisnya, berdasarkan keterangan dari Ibu korban, terduga pelaku pun pernah berupaya membunuh korban  ” YT ”  dengan cara menabrak dengan kendaraannya saat menjumpai korban  ” YT ”  dalam perjalanan menuju sekolah.

KADIS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A ) Kebupaten Kepulauan Sangihe, yang disuarakan oleh KABID Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Rahel Dalawir, S.Pd., M.Ap, mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah menerima aduan dari terduga korban  ” YT ”  bersama ayah biologisnya.

”  kami di Dinas P3A Sangihe, pada tanggal 31 Oktober 2024, telah menerima aduan dari terduga korban ” YT ”  yang didampingi oleh ayah biologisnya atas perbuatan kekerasan seksual dalam bentuk percabulan yang dilakukan oleh terduga oknum anggota Kepolisian POLRES Sangihe  ” AM “. ucap Rahel ketika diwawancarai diruang kerjanya.

Baca Juga :  PANTAU KAMTIBMAS DI PASAR MALAM, POLSEK WAY TUBA LAKUKAN PATROLI KRYD MALAM HARI.

”  Jadi, sesuai dengan TUPOKSI kami dalam menangani kasus yakni melakukan pendampingan dan mengawal penyelesaian kasus sampai tuntas, berdasarkan aduan terduga korban  ” YT “,  kamipun wajib merespon dengan melakukan pendampingan kepada  ” YT ”  selaka terduga korban untuk melaporkan  ” AM ”  sebagai terduga pelaku ke pihak penyidik POLRES Sangihe. ”  ulas Rahel.

Senada dengan KABID Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, tiga sumber terpercaya petinggi POLRES Kepulauan Sangihe, saat dijumpai beberapa awak media mikemediaindonesia.com,tikampost.co.id, swaramanadonews.com, hargo.co.id, membenarkan perihal terlapornya terduga pelaku oknum anggota Kepolisian POLRES Sangihe dengan inisial  ” AM “.

”  memang benar bahwa yang bersangkutan terduga pelaku oknum anggota tersebut, sudah berstatus sebagai terlapor di Unit PPA RESKRIM POLRES Sangihe. ”  ungkap ketiga perwira pejabat POLRES Sangihe dengan statement yang kurang lebih sama.

KAPOLRES Kepulauan Sangihe, AKBP. Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, ketika dikonfirmasi terkait persoalan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh anggotanya.

”  prosesnya sementara berjalan, baik pidana maupun Kode Etik melalui PRORAM. ”  ketik Kholik saat menjawab via chat WA.

Disinyalir tak kuasa menahan nafsu penyimpangan seksualnya, oknum Kepolisian POLRES Sangihe dengan inisial  ” AM ”  diadukan ke pihak penyidik POLRES Kepulauan Sangihe. Pasalnya, oknum polisi  ” AM ”  diduga tega mencabuli  ” YT “,  anak kecil berusia 10 tahun yang masih duduk bangku Sekolah Dasar ( SD ).

Kejadian ini berawal, disuatu ketika, sekitar tanggal 23 Agustus 2023, kira – kira pukul 19.00 WITA atau pukul 7 malam, terduga pelaku  ” AM ”  datang ke tempat kost   ” YT  “.  Setibanya ditempat kost,  ” AM ”  langsung melampiaskan nafsu bejatnya dengan terlebih dahulu mengajak  ” YT ”  untuk menonton film dewasa ( BF ). Tidak puas sampai disitu, besok paginya, terduga pelaku  ” AM ”  kembali melampiaskan nafsu ” setannya “. Waktu pun berlalu, saat korban sendiri berada di salon yang ada di Pasar Trikora sekitar Bulan Oktober 2024, terduga pelaku  ” AM ”  datang mencium dan meraba – raba tubuh korban  ” YT “.  Karena merasa takut, korban  ” YT ”  pun menangis histeris sambil berlari dan melaporkan perihal kejadian yang dialaminya kepada neneknya.

Baca Juga :  *Peringati HUT ke-52 HNSI, KSOP Kelas IV Muara Angke Siap Kawal Keselamatan Pelayaran Nelayan Indonesia*

Menurut keterangan dari korban  ” YT ” ,  saat peristiwa  ” operasi kelamin ”  itu terjadi, terduga pelaku sempat mengancam akan membunuh sambil menodongkan pistol ke kepala korban  ” YT “.  Bahkan tragisnya, berdasarkan keterangan dari Ibu korban, terduga pelaku pun pernah berupaya membunuh korban  ” YT ”  dengan cara menabrak dengan kendaraannya saat menjumpai korban  ” YT ”  dalam perjalanan menuju sekolah.

KADIS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A ) Kebupaten Kepulauan Sangihe, yang disuarakan oleh KABID Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Rahel Dalawir, S.Pd., M.Ap, mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah menerima aduan dari terduga korban  ” YT ”  bersama ayah biologisnya.

”  kami di Dinas P3A Sangihe, pada tanggal 31 Oktober 2024, telah menerima aduan dari terduga korban ” YT ”  yang didampingi oleh ayah biologisnya atas perbuatan kekerasan seksual dalam bentuk percabulan yang dilakukan oleh terduga oknum anggota Kepolisian POLRES Sangihe  ” AM “. ucap Rahel ketika diwawancarai diruang kerjanya.

”  Jadi, sesuai dengan TUPOKSI kami dalam menangani kasus yakni melakukan pendampingan dan mengawal penyelesaian kasus sampai tuntas, berdasarkan aduan terduga korban  ” YT “,  kamipun wajib merespon dengan melakukan pendampingan kepada  ” YT ”  selaka terduga korban untuk melaporkan  ” AM ”  sebagai terduga pelaku ke pihak penyidik POLRES Sangihe. ”  ulas Rahel.

Senada dengan KABID Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, tiga sumber terpercaya petinggi POLRES Kepulauan Sangihe, saat dijumpai beberapa awak media on line mikemediaindonesia.com,tikampost.id, swaramanadonews.com, hargo.co.id,membenarkan perihal terlapornya terduga pelaku oknum anggota Kepolisian POLRES Sangihe dengan inisial  ” AM “.

”  memang benar bahwa yang bersangkutan terduga pelaku oknum anggota tersebut, sudah berstatus sebagai terlapor di Unit PPA RESKRIM POLRES Sangihe. ”  ungkap ketiga perwira pejabat POLRES Sangihe dengan statement yang kurang lebih sama.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP. Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, ketika dikonfirmasi terkait persoalan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh anggotanya.

”  prosesnya sementara berjalan, baik pidana maupun Kode Etik melalui PRORAM. ”  ketik Kholik saat menjawab via chat WA.

#MikeTowira

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru