Dugaan Aktivitas Tambang dan Stockpile Tanpa Izin di Desa Lengot Disorot, BPAN Minta APH Turun Tangan

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas alat berat berupa ekskavator terlihat berada di lokasi penambangan batu di wilayah Desa Lengot, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Aktivitas tersebut menjadi sorotan terkait dugaan legalitas perizinan kegiatan pertambangan. (Foto: Ist/Tikampost.id)

Aktivitas alat berat berupa ekskavator terlihat berada di lokasi penambangan batu di wilayah Desa Lengot, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Aktivitas tersebut menjadi sorotan terkait dugaan legalitas perizinan kegiatan pertambangan. (Foto: Ist/Tikampost.id)

MARTAPURA, Tikampost.id — Dugaan aktivitas penambangan batu galian dan tempat penimbunan (stockpile) hasil tambang yang belum diketahui secara pasti status perizinannya di wilayah Desa Lengot, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, mendapat sorotan dari masyarakat dan lembaga pemerhati.

Pengurus DPC Waykanan Lembaga Aliansi Indonesia–Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Sandi Pratama, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berada di wilayah tersebut.

Menurut Sandi, apabila kegiatan penambangan maupun penimbunan hasil tambang tersebut terbukti tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta APH dan instansi terkait segera turun ke Desa Lengot untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan maupun stockpile yang ada. Jika terbukti tidak mengantongi izin, tentunya harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Sandi.

Sandi menyebut ketentuan mengenai perizinan kegiatan usaha pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Peringati May Day 2026, Tekankan Kolaborasi dan Kesejahteraan Pekerja

Ia juga menyinggung Pasal 158 UU Minerba yang mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin sebagaimana yang sudah di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin memberikan penilaian sepihak. Karena itu, kami mendorong agar dilakukan pemeriksaan langsung oleh instansi yang berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sah atau tidak,” katanya.

Baca Juga :  HIKMAHBUDHI Dukung Independensi Polri, Tolak Wacana di Bawah Kementerian

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sandi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam kegiatan pertambangan di wilayah Desa Lengot.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun stockpile terkait status perizinan kegiatan tersebut. Tikampost.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Penulis : Tim/Red

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Toko Milik Sucipto di Desa Peracak Jaya Disorot
Musyawarah Mahasiswa BEM UMJ Berakhir Ricuh, Dugaan Pengelolaan Dana Rp144 Juta Jadi Sorotan
Tiga Pria Diciduk Saat Warga Salat Jumat, Polisi Sita Sabu hingga Timbangan Digital di Dharmasraya
Warga Handel Negara Desa Sei Pitung Minta Pemkab Kapuas Segera Perbaiki Delapan Jembatan
Wakil Pimpinan Tikampost Ucapkan Selamat, Reva Radisya Diterima di Unila Jurusan Hubungan Internasional
PLN Tegaskan Tiang Listrik Tidak Dapat Digunakan untuk Jaringan Internet Tanpa Izin
Pengawas Proyek Jalan Kasui–Air Ringkih Belum Berikan Keterangan, Warga Harapkan Transparansi Pelaksanaan Pekerjaan
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Dua Paket Diduga Sabu dan Bukti Transfer

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Dugaan Aktivitas Tambang dan Stockpile Tanpa Izin di Desa Lengot Disorot, BPAN Minta APH Turun Tangan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Toko Milik Sucipto di Desa Peracak Jaya Disorot

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Musyawarah Mahasiswa BEM UMJ Berakhir Ricuh, Dugaan Pengelolaan Dana Rp144 Juta Jadi Sorotan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Tiga Pria Diciduk Saat Warga Salat Jumat, Polisi Sita Sabu hingga Timbangan Digital di Dharmasraya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Warga Handel Negara Desa Sei Pitung Minta Pemkab Kapuas Segera Perbaiki Delapan Jembatan

Berita Terbaru