Ahli Waris Kesulitan Makamkan Orang Tua di TPU Tegal Alur, Tokoh Masyarakat Angkat Bicara

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat, menuai keluhan dari warga

Pelayanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat, menuai keluhan dari warga

JAKARTA, Tikampost.id – Pelayanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat, menuai keluhan dari warga. Bambang, warga Kelurahan Tegal Alur, mengaku mengalami kesulitan saat hendak memakamkan jenazah orang tuanya di TPU setempat, meskipun dirinya merupakan warga yang berdomisili di wilayah tersebut.

Bambang menilai pelayanan yang diberikan oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) TPU Tegal Alur terkesan mempersulit proses pemakaman. Ia juga mempertanyakan pemahaman pihak pengelola terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007, khususnya Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3), yang menurutnya mengatur ketentuan pelayanan pemakaman bagi warga setempat serta ahli waris.

“Saya memahami Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007. Seharusnya aturan tersebut juga dipahami oleh Kasatpel TPU Tegal Alur. Sebagai ahli waris, saya merasa berhak memakamkan almarhum orang tua saya di TPU Tegal Alur karena saya merupakan warga setempat. Saya berharap Kasatpel dapat mengambil keputusan yang baik dan tidak mempersulit masyarakat,” ujar Bambang.

Keluhan serupa disampaikan tokoh masyarakat, H.A. Mundjamil Saleh. Ia menyayangkan proses pelayanan pemakaman yang dinilai terlalu berlarut-larut, sementara pihak keluarga tengah berduka dan membutuhkan kepastian.

Baca Juga :  Kobra Kapuk Polisikan Akun Tiktok @chanelachmadsobari atas Dugaan Fitnah dan Ancaman

“Seharusnya Kasatpel TPU Tegal Alur tidak mempersulit, terlebih sudah ada jaminan dari ketua RW dan ahli waris juga merupakan warga setempat. Di mana sisi kemanusiaannya? Kasihan almarhum yang meninggal sejak Minggu malam harus menunggu persetujuan Kasatpel hingga siang ini. Menurut saya, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi dan terkesan tidak profesional. Saya sudah mencoba berkomunikasi, tetapi tidak mendapat tanggapan,” ungkap Mundjamil Saleh.

Sementara itu, Ketua RW 09 Kelurahan Tegal Alur, Kiki, turut menyayangkan kejadian tersebut. Ia membenarkan bahwa warga di lingkungannya mengalami kendala ketika hendak memakamkan anggota keluarganya di TPU Tegal Alur.

“Ini kejadian yang luar biasa. Warga saya meninggal di luar wilayah, kemudian ahli waris ingin memakamkan di TPU Tegal Alur, tetapi justru mengalami kesulitan. Menurut saya, Kasatpel yang baru perlu memahami aturan yang berlaku. Saya sebagai Ketua RW 09 juga belum pernah mendapatkan konfirmasi terkait pergantian pejabat di TPU Tegal Alur,” jelas Kiki.

Baca Juga :  Lurah Kapuk Arief Tinjau Penambalan Jalan Berlubang di Jembatan Baru Kapuk Raya

Kiki menambahkan, hubungan komunikasi dengan pejabat sebelumnya berjalan baik dan selama ini koordinasi antara pengurus wilayah dengan pihak TPU dapat dilakukan dengan mudah.

Kasatpel TPU Tegal Alur Berikan Tanggapan

Di sisi lain, Candra selaku Kasatpel TPU Tegal Alur memberikan tanggapan saat dihubungi awak media. Ia menyatakan bahwa dirinya tetap berpedoman pada ketentuan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007.

“Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 sudah jelas mengaturnya dan saya tetap berpegang teguh pada Perda tersebut,” ujar Candra.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan dasar pertimbangan pihak pengelola TPU dalam menangani permohonan pemakaman tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga masih berharap adanya penyelesaian dan penjelasan yang transparan mengenai persyaratan serta dasar hukum pelayanan pemakaman bagi warga setempat.

Masyarakat berharap pelayanan publik, khususnya pelayanan pemakaman, dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, terlebih ketika keluarga sedang menghadapi suasana duka.

(Rwn/Kbr)

Berita Terkait

Harlah RBPI ke-5, Kakorlantas Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Keselamatan Pengemudi
Mursalin Apresiasi Bupati Tangerang Tunjuk Dilli Windu Rezeki Sugandhi sebagai Sekdis Pendidikan
Ketua dan Penasehat PWGK-Kresek Ucapkan Selamat atas Amanah Baru Faisal Yusuf
Mursalin Apresiasi Kinerja Kadisdik Supriyadi dalam Pembenahan Fasilitas Sekolah
Jembatan Sentong Bondowoso Jadi Sorotan, Jalur Alternatif Mulai Diaspal
Bangunan di Pinggir Kali Apuran Kapuk Dibongkar, Warga Berburu Besi Bekas
Ketua PWI Jaya Buka OKK Angkatan ke-25, Tegaskan Wartawan Harus Bisa Menulis
Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:05 WIB

Ahli Waris Kesulitan Makamkan Orang Tua di TPU Tegal Alur, Tokoh Masyarakat Angkat Bicara

Senin, 2 November 2026 - 07:13 WIB

Harlah RBPI ke-5, Kakorlantas Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Keselamatan Pengemudi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Mursalin Apresiasi Bupati Tangerang Tunjuk Dilli Windu Rezeki Sugandhi sebagai Sekdis Pendidikan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Ketua dan Penasehat PWGK-Kresek Ucapkan Selamat atas Amanah Baru Faisal Yusuf

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Mursalin Apresiasi Kinerja Kadisdik Supriyadi dalam Pembenahan Fasilitas Sekolah

Berita Terbaru