Rapat Koordinasi Stakholrder Dalam rangka Pemilihan Gubenur dan Wakil gubernur Bupati dan wakil Bupati (2024)

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh singkil : tikampost, id.

Rapat koordinasi Stakeholder yang berlangsung Selasa tgl. 19/11/2024).Bertempat di Sebuah Gedung pertemuan kantor Dinas BPPDALDA tepatnya di Desa pulo Sarok kecamatan Singkil , Aceh singkil.

Yang dihadir, Pj. Bupati atau mewakili.polres Aceh singkil. Ketua. Pengadilan Aceh singkil. Ketua KIP Aceh singkil kepala Kasad satpol PP. Dandim 0109.Kabak Hukum dan Penghubung kedua pasangan Bakal calon Bupati Aceh singkil.

Awak dia ini mengkonfirmasi Salah seorang Pejabat Panwaslih Aceh singkil Membidangi Divisi Hukum dan penyesalan sengketa,  Mugik Alia Penem ,mengtakan.Rapat Koordinasi pada hari ini momentum terkait Mengenai Alat arat  Peraga kampanye mengingat waktu pilkada sudah diambang pintu, Sesuai amanah Undang undang pilkada rapat koordinasi kita segerakan,

Baca Juga :  Memperingati  Hari Perhubungan Nasional Harhubnas di Dinas perhubungan Aceh singkil.

Rapat Stakeholder dalam rangka pemilihan Gubernur dan wakil gubernur dan Bupati dan wakil bupati, Masa tenang dalam rapat koordinasi tersebut juga kita menghadirkan Penghubung LO.Pasangan No urut 1) dan No urut 2).

Menyepakati, terhitung mulai. tgl. Nopember 2024 , pukul 00.00 Seluruh Alat Peraga kampanye ( APK). Baik spanduk Baliho Bandera Sudah Harus  dilepas, Untuk memasuki Dimasa tenag.

Pada. tgl, 24 Nopember 2024.tidak ada lagi ( APK). yang terpasang Apabila Masih ada terdapat APK terpasang Panwaslih, Aceh singkil Bersama Satpol pamong peraga (SPP) dan keamanan Beserta jajaran melakukan Pembersihan.

Baca Juga :  Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi

Seluruh Alat peraga kampanye ( APK) yang terpasang di wilayah Aceh singkil.baik itu di tingkat Kabupaten Kecamatan maupun di desa desa, dan seluruh  tempat yang Dilarang dalam pemasangan  ( PAK) Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang Berlaku begitu juga Akun Sosial,-

Media yang telah Didaftarkan ke KIP, Aceh singkil Berdasarkan keputusan Rapat tidak diperbolehkan kembali untuk Memosting Konten ataupun Hal lainnya yang dapat Memicu Ataupun Merusak Masa tenang. Sebutnya Mugi Aulia Pinem.
Dilanjutkan penanda tangan kesepakatan kedua belah pihak No urut 1). dan Nomor urut 2 di Hadapan para Peserta Rapat  lanjut foto Bersama.
( Sahman m)

 

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi
Kapolres Dharmasraya Pimpin Pengamanan Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP Sungai Rumbai

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober

Berita Terbaru