JAKARTA, tikampost.id – Setelah melalui berbagai pertimbangan atau penilaian dan berdasarkan hasil rapat evaluasi dari Redaksi bersama seluruh Dewan Redaksi, diberitahukan kepada seluruh Instansi Pemerintah/Swasta, Institusi TNI-Polri, serta seluruh pembaca Media Online Tikampost.id
Maka, sejak dikeluarkan pengumuman ini, terhitung dari hari ini, Kamis (12/02/2025) bahwa Nama dan Jabatan di bawah ini sudah tidak terdaftar lagi sebagai Wartawan (Awak Media) TIKAMPOST.ID dan namanya sudah tidak masuk dalam Box Redaksi.
Berikut daftar nama anggota Media Online TIKAMPOST.ID yang diberhentikan atau di STOP PERS ;

- RICO SAPUTRA ( jakarta barat)Segala bentuk penyalahgunaan atribut Media Online TIKAMPOSTID bukan lagi menjadi tanggung jawab PT. TIKAM POST sebagai pengelola Media Online TIKAMPOST.ID

2. ZULFANI (KOTA/KAB SUMATRA BARAT) Segala bentuk penyalahgunaan atribut Media Online TIKAMPOSTID bukan lagi menjadi tanggung jawab PT. TIKAM POST sebagai pengelola Media Online TIKAMPOST.ID

3 EDI NASUTION ( KOTA/KAB RIAU) Segala bentuk penyalahgunaan atribut Media Online TIKAMPOSTID bukan lagi menjadi tanggung jawab PT. TIKAM POST sebagai pengelola Media Online TIKAMPOST.ID

4. ANDI SABARA (KOTA/ KAB WAYKANAN) Segala bentuk penyalahgunaan atribut Media Online TIKAMPOSTID bukan lagi menjadi tanggung jawab PT. TIKAM POST sebagai pengelola Media Online TIKAMPOST.ID

5.FAJRI (KOTA ADM JAKARTA) Segala bentuk penyalahgunaan atribut Media Online TIKAMPOSTID bukan lagi menjadi tanggung jawab PT. TIKAM POST sebagai pengelola Media Online TIKAMPOST.ID

6. DEWI LAILA (WAY KANAN) Segala bentuk penyalahgunaan atribut Media Online TIKAMPOSTID bukan lagi menjadi tanggung jawab PT. TIKAM POST sebagai pengelola Media Online TIKAMPOST.ID
Demikian Informasi ini kami sampaikan, segala bentuk kegiatan yang dilakukan nama-nama tersebut di atas di luar tangung jawab kami, dan apabila yang bersangkutan melakukan hal-hal yang dianggap meresahkan dan dinilai melanggar hukum dengan mengatasnamakan Media Online tikampost.id silahkan melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Semoga informasi ini dapat bermanfaat demi menjaga nama baik Redaksi Media Online TIKAMPOST.ID atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan Terimakasih.
Untuk mengetahui daftar nama anggota Media Online TIKAMPOST.ID yang sah dan terdaftar di Box Redaksi, silahkan klik link di bawah ini.
Https://www.mediaonline TIKAMPOST.ID/Susunan Redaksi
Salam Hormat dan Salam Cerdas,
YASIN KESUMA
Pemimpin Redaksi









