Kepala SDN 01 Juku Batu Diduga Menyalahgunakan Fasilitas Listrik Negara Selama Lebih dari 10 Tahun

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, 29 September 2025 – Tikampost.id

Seorang oknum Kepala Sekolah SDN 01 Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, berinisial Jam’an, S.Pd, diduga telah menyalahgunakan fasilitas listrik milik negara selama lebih dari sepuluh tahun. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah ditemukan adanya sambungan aliran listrik dari sekolah ke rumah warga.

 

Ketika dikonfirmasi awak media, Jam’an tidak membantah adanya sambungan tersebut.

“Memang benar ada penyambungan listrik ke warga. Namun saya meminta warga yang menyambung untuk membayar biaya listrik bulanan. Hal itu sudah kami sepakati bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  55 Relawan Dharmasraya Dilepas Sekda, Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumbar

Di sisi lain, salah seorang warga penerima sambungan listrik mengakui hal yang sama.

“Ya, kami memang menyambung aliran listrik dari sekolah. Setiap bulan kami yang membayar tagihan sebesar Rp85 ribu. Ini sudah berlangsung sekitar sepuluh tahun,” ucapnya.

 

Petugas PLN wilayah Kampung Juku Batu berinisial AK juga membenarkan temuan tersebut.

“Benar, memang ada warga yang menyambung listrik di SDN 01 Juku Batu,” ungkapnya.

 

AK menambahkan, biaya listrik untuk penerangan sekolah seharusnya sudah dianggarkan dalam Dana Operasional Sekolah (BOS) pada pos layanan daya dan jasa.

Baca Juga :  Tuksyah Agama Memperingati Malam Maulid Nabi Besar Muham'mad SAW

“Pertanyaannya, ke mana dana tersebut digunakan, sementara yang membayar listrik ternyata warga yang menyambung,” tambahnya.

Praktik penyambungan listrik tanpa izin ini diduga melanggar Undang-Undang Ketenagalistrikan Pasal 53, yang mengatur larangan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin. Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

Untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ini, redaksi Tikampost.id bersama tim berencana menggandeng LSM dan lembaga anti-korupsi untuk melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri.

 

Penulis Marto

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan
Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh
Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya
Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan
Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:10 WIB

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh

Selasa, 8 September 2026 - 16:09 WIB

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya

Senin, 7 September 2026 - 13:10 WIB

Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 10:46 WIB

Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik

Berita Terbaru