Kepala SDN 01 Juku Batu Diduga Menyalahgunakan Fasilitas Listrik Negara Selama Lebih dari 10 Tahun

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, 29 September 2025 – Tikampost.id

Seorang oknum Kepala Sekolah SDN 01 Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, berinisial Jam’an, S.Pd, diduga telah menyalahgunakan fasilitas listrik milik negara selama lebih dari sepuluh tahun. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah ditemukan adanya sambungan aliran listrik dari sekolah ke rumah warga.

 

Ketika dikonfirmasi awak media, Jam’an tidak membantah adanya sambungan tersebut.

“Memang benar ada penyambungan listrik ke warga. Namun saya meminta warga yang menyambung untuk membayar biaya listrik bulanan. Hal itu sudah kami sepakati bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  SELAMAT JALAN ADVOKAT EKA HILDAN, SURGA MENANTIMU

Di sisi lain, salah seorang warga penerima sambungan listrik mengakui hal yang sama.

“Ya, kami memang menyambung aliran listrik dari sekolah. Setiap bulan kami yang membayar tagihan sebesar Rp85 ribu. Ini sudah berlangsung sekitar sepuluh tahun,” ucapnya.

 

Petugas PLN wilayah Kampung Juku Batu berinisial AK juga membenarkan temuan tersebut.

“Benar, memang ada warga yang menyambung listrik di SDN 01 Juku Batu,” ungkapnya.

 

AK menambahkan, biaya listrik untuk penerangan sekolah seharusnya sudah dianggarkan dalam Dana Operasional Sekolah (BOS) pada pos layanan daya dan jasa.

Baca Juga :  DI DUGA KEPALA SEKOLAH SDN 01 NEGERI MULYO YANG BERADA DI DESA NEGERI MULYO KECAMATAN GUNUNG LABUHAN ALERGI DENGAN WARTAWAN

“Pertanyaannya, ke mana dana tersebut digunakan, sementara yang membayar listrik ternyata warga yang menyambung,” tambahnya.

Praktik penyambungan listrik tanpa izin ini diduga melanggar Undang-Undang Ketenagalistrikan Pasal 53, yang mengatur larangan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin. Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

Untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ini, redaksi Tikampost.id bersama tim berencana menggandeng LSM dan lembaga anti-korupsi untuk melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri.

 

Penulis Marto

Berita Terkait

Proyek Semenisasi Jalan di Desa Manusup Hulu Diprotes Warga
Olahraga Bersama Sambut HUT TNI ke-80 di Tagulandan
Kuras Dana Nasabah Rp1,6 Miliar, Pegawai Bank JTrust Divonis 7,5 Tahun Penjara
7 WNA Filipina Tahanan PSDKP Tahuna Kabur, Diduga Manfaatkan Kapal Barang Bukti
Kapolsek Kendahe Bagikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu
Bawaslu Dharmasraya Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Dugaan Penganiayaan Wartawan Akhirnya Dilaporkan ke Polres Sangihe
Diduga Berganti Nama, PT Tri Bakti Sarimas Belum Lunasi Hak Pekerja Setelah 1,5 tahun

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Proyek Semenisasi Jalan di Desa Manusup Hulu Diprotes Warga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Olahraga Bersama Sambut HUT TNI ke-80 di Tagulandan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Kuras Dana Nasabah Rp1,6 Miliar, Pegawai Bank JTrust Divonis 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:08 WIB

7 WNA Filipina Tahanan PSDKP Tahuna Kabur, Diduga Manfaatkan Kapal Barang Bukti

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Bawaslu Dharmasraya Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terbaru

DAERAH

Olahraga Bersama Sambut HUT TNI ke-80 di Tagulandan

Jumat, 3 Okt 2025 - 13:22 WIB