Kepala SDN 01 Juku Batu Diduga Menyalahgunakan Fasilitas Listrik Negara Selama Lebih dari 10 Tahun

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, 29 September 2025 – Tikampost.id

Seorang oknum Kepala Sekolah SDN 01 Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, berinisial Jam’an, S.Pd, diduga telah menyalahgunakan fasilitas listrik milik negara selama lebih dari sepuluh tahun. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah ditemukan adanya sambungan aliran listrik dari sekolah ke rumah warga.

 

Ketika dikonfirmasi awak media, Jam’an tidak membantah adanya sambungan tersebut.

“Memang benar ada penyambungan listrik ke warga. Namun saya meminta warga yang menyambung untuk membayar biaya listrik bulanan. Hal itu sudah kami sepakati bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  DIDUGA CURI HP, SEORANG WARGA TIUH BALAK PASAR DIRINGKUS POLSEK BARADATU DI KEDIAMANNYA

Di sisi lain, salah seorang warga penerima sambungan listrik mengakui hal yang sama.

“Ya, kami memang menyambung aliran listrik dari sekolah. Setiap bulan kami yang membayar tagihan sebesar Rp85 ribu. Ini sudah berlangsung sekitar sepuluh tahun,” ucapnya.

 

Petugas PLN wilayah Kampung Juku Batu berinisial AK juga membenarkan temuan tersebut.

“Benar, memang ada warga yang menyambung listrik di SDN 01 Juku Batu,” ungkapnya.

 

AK menambahkan, biaya listrik untuk penerangan sekolah seharusnya sudah dianggarkan dalam Dana Operasional Sekolah (BOS) pada pos layanan daya dan jasa.

Baca Juga :  GOSONG TELAGA TIMUR PERLUAS PEMBANGUNAN BAHU JALAN DESA.

“Pertanyaannya, ke mana dana tersebut digunakan, sementara yang membayar listrik ternyata warga yang menyambung,” tambahnya.

Praktik penyambungan listrik tanpa izin ini diduga melanggar Undang-Undang Ketenagalistrikan Pasal 53, yang mengatur larangan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin. Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

Untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ini, redaksi Tikampost.id bersama tim berencana menggandeng LSM dan lembaga anti-korupsi untuk melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri.

 

Penulis Marto

Berita Terkait

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas
Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA
PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Unik! Tradisi Nazar di Pamekasan, Kuda Lumping Meriahkan Hajat Keluarga di Madura
Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Berita Terbaru