Kadis PMD Sangihe Ingatkan Penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 Harus Tepat Sasaran

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PMD Sangihe Ingatkan Penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 Harus Tepat Sasaran

TikamPost.id, Kepulauan Sangihe – Kamis (9 Oktober 2025)
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan pentingnya penggunaan Dana Desa tahap II tahun 2025 secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Hingga saat ini, realisasi penyaluran Dana Desa tahap pertama untuk 145 kampung di Sangihe telah mencapai 100 persen.

Kepala Dinas PMD Kepulauan Sangihe, Frans Porawow, mengungkapkan bahwa penyaluran Dana Desa kini telah memasuki tahap kedua yang dimulai sejak Juli 2025. Dari total 145 kampung, dua di antaranya — Kampung Bebalang dan Kampung Bengka — sudah lebih dulu mencairkan Dana Desa tahap kedua.

Baca Juga :  *BHABIKAMTIBMAS BERSAMA APARATUR KAMPUNG TEGAL MUKTI LAKUKAN FOGGING CEGAH PENYAKIT DBD.*

> “Realisasi tahap pertama sudah 100 persen disalurkan. Saat ini kita mulai masuk pada tahap kedua, dan sudah ada dua kampung yang mencairkan, yaitu Kampung Bebalang dan Kampung Bengka,” ujar Frans Porawow saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Frans, salah satu kendala yang kerap dihadapi dalam proses pencairan tahap kedua adalah keterlambatan pemerintah kampung dalam melengkapi dokumen persyaratan, khususnya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari tahap pertama.

> “Masalah utama biasanya terletak pada keterlambatan pelaporan dari kampung. Untuk mencairkan tahap kedua, SPJ dari tahap pertama harus lengkap,” jelasnya.

Baca Juga :  RESPON CEPAT POLRES DHARMASRAYA BERSAMA WARGA EVAKUASI KORBAN BANJIR DI KECAMATAN TIMPEH

Lebih lanjut, Frans menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara bijak, transparan, dan tepat sasaran, karena dana tersebut merupakan hak masyarakat, bukan milik pribadi kepala desa.

> “Penggunaan Dana Desa harus benar-benar hati-hati dan bertanggung jawab, karena itu bukan milik Kapitalao (kepala desa), melainkan milik masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terus mendorong seluruh pemerintah kampung agar segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan Dana Desa tahap kedua berjalan sesuai jadwal. Ditargetkan, seluruh penyaluran dapat diselesaikan paling lambat pada bulan Desember 2025.

Penulis : Mike towira

Editor : Redaksi TikamPost.id

Sumber Berita: Dinas PMD Kepulauan Sangihe

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru