SELAT, KAPUAS — tikampost.id
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Desa di Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada tahun 2025. Acara berlangsung di aula desa dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta jajaran pemerintah kecamatan.
Kegiatan ini dibuka dengan penyampaian materi oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas yang menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Materi yang ditampilkan melalui layar proyektor menyoroti beberapa aspek strategis, termasuk:

Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Peningkatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola keuangan,
Pencegahan potensi penyimpangan anggaran,
Penguatan sistem pelaporan dan administrasi desa.
Dalam paparannya, narasumber Kejaksaan menegaskan bahwa desa memegang peran penting sebagai garda terdepan pelayanan publik. Karena itu, kepala desa dan perangkatnya wajib memahami aturan hukum agar tidak terjerat masalah saat mengelola anggaran desa.

Pihak Kejaksaan juga mengajak pemerintah desa untuk tidak ragu melakukan konsultasi hukum jika menemukan kendala, sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pencegahan oleh Kejaksaan.
Perangkat desa dan peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan, dengan beberapa di antaranya aktif mencatat dan memberikan pertanyaan terkait teknis pengelolaan dana desa, pembagian kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban kegiatan pembangunan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan desa sehingga mampu menjalankan roda pemerintahan secara profesional, tertib administrasi, serta bebas dari risiko pelanggaran hukum.
Penulis : Ma'mun
Editor : Redaksi TikamPost.id









