Puluhan Usaha Hiburan Diduga Langgar Izin, Pemkab Dharmasraya Ambil Langkah Tegas

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya | tikampost.id

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas terhadap puluhan usaha hiburan yang diduga melanggar ketentuan perizinan. Sejumlah tempat hiburan disinyalir menyamarkan operasional karaoke sebagai rumah makan, sekaligus menjual minuman beralkohol serta menyediakan jasa wanita penghibur.

Keberadaan usaha tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan norma sosial dan adat istiadat yang berlaku di Kabupaten Dharmasraya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tertanggal 30 Desember 2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Dharmasraya, Darisman, menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut bukan bertujuan menghambat investasi. Pemerintah daerah, kata dia, tetap membuka ruang bagi investor selama mematuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  DI DUGA KEPALA SEKOLAH UPT SDN 01 BENGKULU, GUNUNG LABUHAN, WAYKANAN MENYALA GUNAKAN DANA BOS.

“Pemkab Dharmasraya mendukung dunia usaha, namun hanya bagi usaha yang taat hukum serta selaras dengan norma dan adat istiadat masyarakat setempat,” tegas Darisman.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara tegas melarang tempat hiburan beroperasi melebihi jam yang ditetapkan, menyediakan minuman beralkohol maupun tuak tradisional, menerima atau menyediakan pekerja seks komersial (PSK), serta melakukan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.

Darisman menambahkan, pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2018 dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari penutupan tempat usaha, denda hingga puluhan juta rupiah, bahkan ancaman pidana kurungan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Dharmasraya Pimpin Tim II Safari Ramadhan di Masjid Jamik Timpeh, Serahkan Bantuan Rp10 Juta

Selain penindakan, Pemkab Dharmasraya juga mengedepankan langkah persuasif. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif mengawasi aktivitas usaha hiburan di lingkungannya dengan tetap mengedepankan etika dan komunikasi yang baik.

Ke depan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dharmasraya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan terkait aturan perizinan, jam operasional, serta larangan-larangan yang telah ditetapkan.

“Setelah teguran ini, tidak boleh lagi ada tempat hiburan yang melanggar ketentuan. Jika masih ditemukan, pemerintah daerah akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Darisman

Penulis : HASANUDDIN

Editor : redaksi Tikampost

Berita Terkait

Kondisi Jalan Simpang Neki–Simpang Asam Rusak Parah, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Diduga Lemahnya Pengawasan, Kinerja Birokrasi Pendidikan di Kecamatan Lemong Jadi Sorotan
Warga Bandar Sari Keluhkan Dugaan Penghimpunan Dana, Harapkan Kejelasan Pengembalian Dana
Diduga Lemahnya Pengawasan, Kinerja Pendidikan di Kecamatan Lemong Jadi Sorotan
Diduga Langgar Aturan, Sekolah Tahan Ijazah Siswa di Way Kanan, Orang Tua Minta Pemerintah Turun Tangan
Komandan Denpom II/3 Lampung Kunjungi Subdenpom Persiapan Way Kanan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota
TPP Guru di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 Belum Dibayarkan, Jadi Sorotan
Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:46 WIB

Kondisi Jalan Simpang Neki–Simpang Asam Rusak Parah, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:45 WIB

Diduga Lemahnya Pengawasan, Kinerja Birokrasi Pendidikan di Kecamatan Lemong Jadi Sorotan

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Warga Bandar Sari Keluhkan Dugaan Penghimpunan Dana, Harapkan Kejelasan Pengembalian Dana

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:57 WIB

Diduga Lemahnya Pengawasan, Kinerja Pendidikan di Kecamatan Lemong Jadi Sorotan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:50 WIB

Diduga Langgar Aturan, Sekolah Tahan Ijazah Siswa di Way Kanan, Orang Tua Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terbaru