Puluhan Usaha Hiburan Diduga Langgar Izin, Pemkab Dharmasraya Ambil Langkah Tegas

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya | tikampost.id

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas terhadap puluhan usaha hiburan yang diduga melanggar ketentuan perizinan. Sejumlah tempat hiburan disinyalir menyamarkan operasional karaoke sebagai rumah makan, sekaligus menjual minuman beralkohol serta menyediakan jasa wanita penghibur.

Keberadaan usaha tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan norma sosial dan adat istiadat yang berlaku di Kabupaten Dharmasraya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tertanggal 30 Desember 2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Dharmasraya, Darisman, menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut bukan bertujuan menghambat investasi. Pemerintah daerah, kata dia, tetap membuka ruang bagi investor selama mematuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Desa Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Di Desa Pulau Telo Baru

“Pemkab Dharmasraya mendukung dunia usaha, namun hanya bagi usaha yang taat hukum serta selaras dengan norma dan adat istiadat masyarakat setempat,” tegas Darisman.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara tegas melarang tempat hiburan beroperasi melebihi jam yang ditetapkan, menyediakan minuman beralkohol maupun tuak tradisional, menerima atau menyediakan pekerja seks komersial (PSK), serta melakukan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.

Darisman menambahkan, pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2018 dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari penutupan tempat usaha, denda hingga puluhan juta rupiah, bahkan ancaman pidana kurungan.

Baca Juga :  BUPATI DHARMASRAYA SUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN HADIRI MALAM RESEPSI HARI JADI KABUPATEN SIJUNJUNG KE 70

Selain penindakan, Pemkab Dharmasraya juga mengedepankan langkah persuasif. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif mengawasi aktivitas usaha hiburan di lingkungannya dengan tetap mengedepankan etika dan komunikasi yang baik.

Ke depan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dharmasraya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan terkait aturan perizinan, jam operasional, serta larangan-larangan yang telah ditetapkan.

“Setelah teguran ini, tidak boleh lagi ada tempat hiburan yang melanggar ketentuan. Jika masih ditemukan, pemerintah daerah akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Darisman

Penulis : HASANUDDIN

Editor : redaksi Tikampost

Berita Terkait

Musda Ke III Partai Golkar Tetapkan Argento jadi Ketua DPD II Golkar Pesisir Barat Masa Bakti 2026-2031
Viral! Warga di Lampung Tengah Swadaya Bangun Jalan: Pemerintah Harus Sadar Diri dan Malu
Warga Desa Bahal Batu II Keluhkan Dugaan Dampak Lingkungan Peternakan Babi
Panitia Musda III Buka Pendaftaran Bacalon Ketua DPD Golkar Pesisir Barat
Polres Pesisir Barat Ikuti Upacara HUT ke-13 Kabupaten Pesisir Barat
Sejumlah Warga Kapuk Apresiasi Kinerja Lurah Arief, Dinilai Satset dan Merakyat
Dilantik sebagai Kadisdikbud Pesisir Barat, Martinus Terima Dukungan Penuh Jajaran Dinas
Kurang dari 6 Jam, Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor.

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:23 WIB

Musda Ke III Partai Golkar Tetapkan Argento jadi Ketua DPD II Golkar Pesisir Barat Masa Bakti 2026-2031

Jumat, 24 April 2026 - 15:16 WIB

Viral! Warga di Lampung Tengah Swadaya Bangun Jalan: Pemerintah Harus Sadar Diri dan Malu

Jumat, 24 April 2026 - 12:01 WIB

Warga Desa Bahal Batu II Keluhkan Dugaan Dampak Lingkungan Peternakan Babi

Rabu, 22 April 2026 - 17:34 WIB

Panitia Musda III Buka Pendaftaran Bacalon Ketua DPD Golkar Pesisir Barat

Rabu, 22 April 2026 - 17:30 WIB

Polres Pesisir Barat Ikuti Upacara HUT ke-13 Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terbaru