Diduga Abaikan Aturan, UPTD SMPN 3 Baradatu Tetap Kibarkan Bendera Merah Putih Sobek

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPTD SMP Negeri 3 Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga mengabaikan ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih

UPTD SMP Negeri 3 Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga mengabaikan ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih

Way Kanan | Tikampost.id

UPTD SMP Negeri 3 Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga mengabaikan ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih. Pasalnya, bendera yang berkibar di lingkungan sekolah tersebut terlihat dalam kondisi sobek dan diduga dibiarkan terpasang selama beberapa hari.

Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (5/2/2026), Bendera Merah Putih di halaman SMPN 3 Baradatu tampak berkibar dengan kondisi robek pada bagian ujung kain berwarna putih. Kerusakan tersebut terlihat jelas saat bendera tertiup angin.

Padahal, Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wajib dihormati dan diperlakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, serta Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1951.

Baca Juga :  Proyek Rp299 Juta di SDN 1 Pulau Kupang Diduga Mangkrak, Kontraktor Disorot

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Bendera Merah Putih dilarang dikibarkan dalam keadaan robek, lusuh, atau rusak, karena dapat mengurangi kehormatan simbol negara.

Ironisnya, meskipun awak media telah menyampaikan temuan tersebut kepada pihak dewan guru pada Kamis (5/2/2026), hingga Jumat (6/2/2026) bendera yang sobek tersebut diketahui masih belum diturunkan maupun diganti. Kondisi ini memunculkan dugaan kurangnya kepedulian terhadap aturan yang berlaku.

Sebagai lembaga pendidikan, sekolah dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan dalam menanamkan nilai nasionalisme, disiplin, serta penghormatan terhadap simbol negara kepada peserta didik.

Baca Juga :  Ketua PP Ranting Kapuk Alex Simamora Resmi Menikah dengan Eli Gianti

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 67 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, atau kusut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya negara dalam menjaga martabat dan kehormatan Bendera Merah Putih.

Awak media akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan serta instansi terkait lainnya guna meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas temuan tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD SMPN 3 Baradatu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan masih dikibarkannya bendera dalam kondisi rusak.

 

Penulis : SURMARTO

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau
“Pedagang Keluhkan Bau Got dan Sampah, Kebersihan Pasar Bumdes Pagedangan Disorot”
Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masuk Jakarta, Publik Tunggu Langkah Konkret Pemprov DKI
Pemprov DKI Imbau Warga Jakarta Waspada Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Mobil 1 Motor di Kembangan Jakarta Barat, Korban Berjatuhan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:10 WIB

Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 12:01 WIB

“Pedagang Keluhkan Bau Got dan Sampah, Kebersihan Pasar Bumdes Pagedangan Disorot”

Senin, 7 September 2026 - 10:46 WIB

Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik

Minggu, 6 September 2026 - 21:07 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masuk Jakarta, Publik Tunggu Langkah Konkret Pemprov DKI

Minggu, 6 September 2026 - 17:49 WIB

Pemprov DKI Imbau Warga Jakarta Waspada Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru