Way Kanan | Tikampost.id
UPTD SMP Negeri 3 Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga mengabaikan ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih. Pasalnya, bendera yang berkibar di lingkungan sekolah tersebut terlihat dalam kondisi sobek dan diduga dibiarkan terpasang selama beberapa hari.
Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (5/2/2026), Bendera Merah Putih di halaman SMPN 3 Baradatu tampak berkibar dengan kondisi robek pada bagian ujung kain berwarna putih. Kerusakan tersebut terlihat jelas saat bendera tertiup angin.
Padahal, Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wajib dihormati dan diperlakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, serta Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1951.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Bendera Merah Putih dilarang dikibarkan dalam keadaan robek, lusuh, atau rusak, karena dapat mengurangi kehormatan simbol negara.
Ironisnya, meskipun awak media telah menyampaikan temuan tersebut kepada pihak dewan guru pada Kamis (5/2/2026), hingga Jumat (6/2/2026) bendera yang sobek tersebut diketahui masih belum diturunkan maupun diganti. Kondisi ini memunculkan dugaan kurangnya kepedulian terhadap aturan yang berlaku.
Sebagai lembaga pendidikan, sekolah dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan dalam menanamkan nilai nasionalisme, disiplin, serta penghormatan terhadap simbol negara kepada peserta didik.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 67 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, atau kusut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya negara dalam menjaga martabat dan kehormatan Bendera Merah Putih.
Awak media akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan serta instansi terkait lainnya guna meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas temuan tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD SMPN 3 Baradatu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan masih dikibarkannya bendera dalam kondisi rusak.
Penulis : SURMARTO
Editor : Tikampost











