Way Kanan, Tikampost.id – Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pihak SPPG memberikan klarifikasi resmi.
Kepala SPPG Ramsai, Adi Nur Jana Resma, menyampaikan hak tanya dan hak jawab kepada media Tikampost.id, sekaligus memastikan bahwa fasilitas IPAL yang dikelola telah memenuhi standar peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Dalam keterangannya, Adi Nur Jana Resma menjelaskan beberapa poin penting sebagai berikut:
- IPAL SPPG Ramsai dinyatakan layak dan telah memenuhi seluruh standar lingkungan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.
- Tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun potensi pencemaran lingkungan.
- Seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap, sah, dan terdaftar secara resmi.
- Pengelola berkomitmen untuk terus melakukan pemeliharaan agar kinerja IPAL tetap optimal.
- Tenaga ahli gizi yang bertugas berasal dari Bandar Lampung.
- Masyarakat diberikan akses terhadap informasi hasil pemantauan secara berkala.
Demikian klarifikasi yang disampaikan melalui mekanisme hak tanya dan hak jawab antara Kepala SPPG Ramsai dengan media Tikampost.id.
Pihak media Tikampost.id berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti serta melakukan verifikasi terhadap pernyataan yang disampaikan, guna memastikan kebenaran dan transparansi kepada publik.
Penulis : Redaksi/Tim
Editor : Tikampost










