Dharmasraya – Tikampost.id
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 2 Juli 2026.
Terduga pelaku berinisial M. Taufik Hidayat alias Taufik bin Mahmud diamankan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, S.H., bersama personel Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Koto Baru.
Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang diduga menjadi objek penggelapan telah diperjualbelikan di wilayah Lubuk Landai, Kabupaten Muaro Bungo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka (Noka) MH1JM3130LK764100 dan Nomor Mesin (Nosin) JME31E3761338.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koto Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni:
- Satu lembar BPKB sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nomor Polisi BA 5032 VJ atas nama Delma Gusti, dengan Nomor Rangka MH1JM3130LK764100 dan Nomor Mesin JME31E3761338.
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka MH1JM3130LK764100 dan Nomor Mesin JME31E3761338, beserta satu buah kunci kontak.
- Satu pasang pelat nomor kendaraan BA 5032 VJ berwarna putih.
Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga penanganan perkara selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Hasanuddin
Editor : Tikampost










