Pringsewu – Kepala SD Negeri 2 Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan setelah diduga menghindari upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan JurnalLampung bersama tim investigasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025, Jumat (17/7/2026).
Upaya konfirmasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan sebelumnya yang menyoroti dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran, khususnya pada pos perawatan gedung serta pengadaan buku perpustakaan yang bersumber dari Dana BOS.
Berdasarkan keterangan tim di lapangan, wartawan telah mendatangi langsung SDN 2 Parerejo guna meminta klarifikasi resmi dari kepala sekolah terkait penggunaan anggaran tersebut. Namun hingga proses peliputan berlangsung, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan.
Sebelumnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, kepala sekolah menyatakan bahwa pengelolaan administrasi Dana BOS telah diserahkan kepada bendahara sekolah. Namun pada upaya konfirmasi lanjutan secara langsung, kepala sekolah tidak dapat ditemui sehingga penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran belum diperoleh.
Sementara itu, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan inisial AD menilai terdapat ketidaksesuaian antara kondisi buku perpustakaan dengan besaran anggaran yang dialokasikan.
“Saya melihat pembelanjaan buku perpustakaan tidak sesuai dengan anggaran yang ada. Bahkan, ada beberapa buku yang diduga hanya diganti sampulnya saja,” ujar AD kepada wartawan.
Informasi dari narasumber tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Atas hal itu, media ini mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Inspektorat, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap penggunaan Dana BOS di SDN 2 Parerejo, khususnya pada pos perawatan gedung dan pengadaan buku perpustakaan Tahun Anggaran 2024–2025.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan, menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab kepada Kepala SDN 2 Parerejo, bendahara sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang dan akurat.
Penulis : Tim
Editor : Tikampost











