Dugaan Aktivitas Tambang dan Stockpile Tanpa Izin di Desa Lengot Disorot, BPAN Minta APH Turun Tangan

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas alat berat berupa ekskavator terlihat berada di lokasi penambangan batu di wilayah Desa Lengot, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Aktivitas tersebut menjadi sorotan terkait dugaan legalitas perizinan kegiatan pertambangan. (Foto: Ist/Tikampost.id)

Aktivitas alat berat berupa ekskavator terlihat berada di lokasi penambangan batu di wilayah Desa Lengot, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Aktivitas tersebut menjadi sorotan terkait dugaan legalitas perizinan kegiatan pertambangan. (Foto: Ist/Tikampost.id)

MARTAPURA, Tikampost.id — Dugaan aktivitas penambangan batu galian dan tempat penimbunan (stockpile) hasil tambang yang belum diketahui secara pasti status perizinannya di wilayah Desa Lengot, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, mendapat sorotan dari masyarakat dan lembaga pemerhati.

Pengurus DPC Waykanan Lembaga Aliansi Indonesia–Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Sandi Pratama, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berada di wilayah tersebut.

Menurut Sandi, apabila kegiatan penambangan maupun penimbunan hasil tambang tersebut terbukti tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta APH dan instansi terkait segera turun ke Desa Lengot untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan maupun stockpile yang ada. Jika terbukti tidak mengantongi izin, tentunya harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Sandi.

Sandi menyebut ketentuan mengenai perizinan kegiatan usaha pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga :  Wabup Sangihe “Bersembunyi”? Etika Birokrasi Dipertanyakan!

Ia juga menyinggung Pasal 158 UU Minerba yang mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin sebagaimana yang sudah di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin memberikan penilaian sepihak. Karena itu, kami mendorong agar dilakukan pemeriksaan langsung oleh instansi yang berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sah atau tidak,” katanya.

Baca Juga :  *POLRES METRO SUDAH MENANGKAP TERSANGKA UTAMA PELAKU PEMBUNUHAN DI METRO TIMUR*

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sandi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam kegiatan pertambangan di wilayah Desa Lengot.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun stockpile terkait status perizinan kegiatan tersebut. Tikampost.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Penulis : Tim/Red

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Wapimred Tikampost dan Kakam Bukit Gemuruh Ucapkan Selamat, Putra-Putri Kampung Lolos Jadi Prajurit TNI
Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, KSOP Pulang Pisau Tekankan Kelaiklautan Kapal dan Kesiapan Awak
Semarak Maulid Nabi di Masjid Al Ghofur, Warga Cicayur 1 Pagedangan Kompak hingga Larut Malam
Lima Bulan Tanpa Kabar, Tikampost.id Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyimpangan Rehab Sekolah Kemenag
26 Tahun Berdiri, SD Negeri 200508 Sibulutolang Masih Hadapi Keterbatasan, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Pemerintah
Bhabinkamtibmas Pekon Rata Agung Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
Dua Terduga Pelaku Pencurian Yamaha NMAX Ditangkap Tim URC Polres Dharmasraya di Tebo
Cegah Karhutla,Polres Dharmasraya Bagikan Masker dan Pamflet di Jalinsum

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:49 WIB

Wapimred Tikampost dan Kakam Bukit Gemuruh Ucapkan Selamat, Putra-Putri Kampung Lolos Jadi Prajurit TNI

Kamis, 24 September 2026 - 09:21 WIB

Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, KSOP Pulang Pisau Tekankan Kelaiklautan Kapal dan Kesiapan Awak

Rabu, 23 September 2026 - 18:06 WIB

Lima Bulan Tanpa Kabar, Tikampost.id Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyimpangan Rehab Sekolah Kemenag

Rabu, 23 September 2026 - 14:21 WIB

26 Tahun Berdiri, SD Negeri 200508 Sibulutolang Masih Hadapi Keterbatasan, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Pemerintah

Selasa, 22 September 2026 - 11:59 WIB

Bhabinkamtibmas Pekon Rata Agung Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru