MARTAPURA, Tikampost.id — Dugaan aktivitas penambangan batu galian dan tempat penimbunan (stockpile) hasil tambang yang belum diketahui secara pasti status perizinannya di wilayah Desa Lengot, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, mendapat sorotan dari masyarakat dan lembaga pemerhati.
Pengurus DPC Waykanan Lembaga Aliansi Indonesia–Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Sandi Pratama, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berada di wilayah tersebut.
Menurut Sandi, apabila kegiatan penambangan maupun penimbunan hasil tambang tersebut terbukti tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta APH dan instansi terkait segera turun ke Desa Lengot untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan maupun stockpile yang ada. Jika terbukti tidak mengantongi izin, tentunya harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Sandi.
Sandi menyebut ketentuan mengenai perizinan kegiatan usaha pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ia juga menyinggung Pasal 158 UU Minerba yang mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin sebagaimana yang sudah di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin memberikan penilaian sepihak. Karena itu, kami mendorong agar dilakukan pemeriksaan langsung oleh instansi yang berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sah atau tidak,” katanya.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sandi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam kegiatan pertambangan di wilayah Desa Lengot.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun stockpile terkait status perizinan kegiatan tersebut. Tikampost.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Penulis : Tim/Red
Editor : Tikampost











