LEBAK, Tikampost.id – Sebuah proyek pengurukan yang diduga tidak memiliki izin oleh pihak swasta menjadi sorotan. Proyek tersebut berada di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di seberang Universitas Latansa Mashiro, Kabupaten Lebak, Banten.
Selain diduga tidak mengantongi izin, aktivitas pengurukan tersebut juga diduga telah menguruk area tempat tinggal seorang janda lanjut usia berusia 75 tahun.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ita, anak dari pemilik tempat tinggal tersebut, titik lahan yang dilakukan pengurukan diduga bukan merupakan milik pihak swasta maupun bagian dari area proyek.
“Saya sudah lama tinggal disini masih belum ada orang, lahan yang diuruk itu bukan milik pihak swasta dan bukan bagian dari area proyek. Lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah. Namun, kami menduga lahan itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ita (18/8/2026).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas proyek pengurukan, status kepemilikan lahan, serta dugaan penggunaan lahan milik pemerintah untuk kepentingan tertentu.
Terlebih, aktivitas pengurukan tersebut diduga berdampak langsung terhadap tempat tinggal seorang janda lansia yang telah berusia 75 tahun. Situasi ini pun memicu keprihatinan dan diharapkan segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah serta instansi terkait.
” Saya harap pihak yang berwenang dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terkait status lahan, perizinan proyek, serta pengurukan yang berdampak terhadap tempat tinggal,kasian emak saya sudah tua dan tidak bisa apa-apa,”katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pihak swasta yang diduga melakukan pengurukan maupun dari instansi pemerintah terkait mengenai persoalan tersebut belum dikonfirmasi. Kendati demikian tikampost.id akan berupaya mendapatkan keterangan resminya.
(Rwn)











