16 SPT Tahun 2007 Diklaim Belum Diselesaikan PT WUL, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kapuas, Tikampost.id — Sejumlah warga pemilik Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan pada 2007 mempertanyakan penyelesaian klaim dan pembayaran atas lahan mereka yang disebut berkaitan dengan PT Wira Usahatama Lestari (PT WUL).

Warga mengaku, hingga kini masih terdapat sekitar 16 SPT yang belum memperoleh penyelesaian, meski persoalan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun.

Salah seorang pemilik SPT, Tarung Mihing, warga Kelurahan Bereng, Kabupaten Pulang Pisau, saat ditemui awak media menjelaskan riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Menurut Tarung, tanah tersebut sebelumnya merupakan milik Renyau alias Lampe. Lahan itu kemudian dijual kepada dirinya dan sejumlah warga. Selanjutnya, warga mengurus SPT dengan biaya administrasi sekitar Rp200 ribu untuk keperluan pengurusan kepada pihak terkait.

Tarung mengatakan, SPT tersebut diterbitkan pada 2007 dan ditandatangani oleh Lurah Mandomai saat itu, Palerius Rintuh, serta Camat Kapuas Barat, Yansen.

“Awalnya di lokasi tanah yang dibuka terdapat tiga kelompok. Kami masuk dalam kelompok tani Padi Mas yang diketuai Renyau alias Lampe,” ujar Tarung.

Ia menuturkan, pada saat itu sempat ada perusahaan asal Korea yang berencana melakukan investasi di wilayah tersebut. Namun, rencana investasi tersebut disebut tidak berlanjut karena adanya persoalan di negara asal perusahaan.

Setelah itu, menurut Tarung, lahan tersebut kemudian ditawarkan kepada warga yang berminat untuk mengurus SPT dengan biaya administrasi sekitar Rp200 ribu.

Baca Juga :  *WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLSEK KASUI PATROLI OBYEK VITAL SASARAN BANK BRI DAN PASAR.*

Persoalan kembali muncul setelah PT WUL datang dan lahan yang berada di kawasan Handel Sungkup tersebut, menurut keterangan Tarung, diklaim oleh pihak Kelurahan Mandomai sebagai aset atau tanah milik kelurahan.

“Pada saat itu dibuat surat, tetapi menurut kami tidak ada tanda tangan camat. Yang ada hanya tanda tangan Lurah Mandomai, almarhum Palerius Rintuh. Sedangkan Camat Kapuas Barat saat itu Yansen, M.Si.,” jelasnya.

Tarung juga menyebutkan, sebelumnya terdapat sekitar 210 SPT di wilayah Kelurahan Mandomai yang telah mendapatkan penyelesaian pembayaran. Namun, menurut dia, masih terdapat 16 SPT yang hingga kini belum terselesaikan.

“Surat SPT asli masih berada di tangan masing-masing warga pemilik,” katanya.

Lebih lanjut, Tarung mengungkapkan bahwa pihak perusahaan pernah mendatangi warga untuk mencari sekitar 30 SPT, termasuk miliknya, dengan tujuan melakukan proses pembayaran.

Namun, menurut pengakuannya, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, hingga kini belum ada realisasi penyelesaian terhadap SPT yang dimaksud.

“Kami sudah sampai sekitar tujuh kali melakukan pertemuan, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi. Saya juga sudah banyak mengeluarkan biaya untuk mengurus persoalan tanah ini dengan perusahaan, tetapi belum ada hasilnya. Kami merasa keberatan karena persoalan tanah kami belum diselesaikan,” tegas Tarung.

Baca Juga :  DEWAN PENGAWAS LKBN ANTARA ADRIAN TUSWANDI TEGASKAN TIDAK ADA DEFINISI DI KAMUS UMUM BAHASA INDONESIA TERKAIT WARTAWAN BODREX.

Ia mengatakan, pada 2020 pihak warga kembali mengajukan penyelesaian terhadap 16 SPT yang belum dibayar kepada pihak PT WUL. Namun, hingga saat ini, menurut dia, belum ada kepastian penyelesaian.

“Kami meminta pimpinan PT WUL segera menyelesaikan persoalan tanah yang menjadi hak kami selaku warga,” ujarnya.

Selain meminta pihak perusahaan memberikan kejelasan, warga juga berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas turun tangan untuk membantu memediasi dan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami sebagai pemilik tanah meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas turun tangan membantu menyelesaikan persoalan tanah di Sei Sungkup, Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang menurut kami hingga kini belum mendapatkan penyelesaian dari pihak perusahaan,” pungkasnya.

Dinas Pertanian: Belum Memberikan Penjelasan

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi, SP., M.I.Kom., melalui Kepala Bidang Perkebunan, Yayu, SP., M.M., saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Sabtu (12/9/2026), belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

“Nanti saja, karena saya masih banyak pekerjaan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wira Usahatama Lestari (PT WUL) belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait klaim warga mengenai 16 SPT tahun 2007 tersebut.

Penulis : Moh. Sariansyah

Editor : Tikampost.id

Berita Terkait

Pengurus Pasar Bundes Perkuat Komitmen Jaga Kebersihan, Keamanan, dan Kenyamanan Pengunjung
Wakapolres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran
Relawan IWJ JEAT Gelar Pengajian Umum dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jember
Kapolres Kepulauan Sangihe Gelar Subuh Keliling Bersama Masyarakat di Tahuna Timur
Polres Kepulauan Sangihe Gencarkan KRYD, Antisipasi Curanmor hingga Peredaran Miras dan Narkoba
Demi Kenyamanan Pengunjung, Debt Collector Dilarang Masuk Area Parkir QBig BSD City
Proyek Normalisasi Sungai di Kecamatan Selat Disorot Warga, Dinas PUPR Kapuas Diminta Evaluasi
Kapolres Dharmasraya Pantau Pilwana 2026 di Tiga Nagari, Pastikan Pengamanan Berjalan Optimal

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:16 WIB

Pengurus Pasar Bundes Perkuat Komitmen Jaga Kebersihan, Keamanan, dan Kenyamanan Pengunjung

Senin, 2 November 2026 - 11:07 WIB

Wakapolres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran

Minggu, 1 November 2026 - 12:21 WIB

Relawan IWJ JEAT Gelar Pengajian Umum dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jember

Minggu, 1 November 2026 - 09:38 WIB

Polres Kepulauan Sangihe Gencarkan KRYD, Antisipasi Curanmor hingga Peredaran Miras dan Narkoba

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Demi Kenyamanan Pengunjung, Debt Collector Dilarang Masuk Area Parkir QBig BSD City

Berita Terbaru