Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Pemegang KTA PWI Wajib Patuhi Regulasi Pers

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA– Tikampost.id

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengingatkan kembali pentingnya mematuhi berbagai regulasi pers kepada para pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.

 

Saya serahkan KTA ini dan tolong jaga baik-baik marwah PWI sebagai pemegang KTA Biasa. Patuhi regulasi pers, terutama Undang Undang (UU) Nomor 40 Tentang Pers. Patuhi juga PD/PRT, KEJ dan juga Kode Perilaku Wartawan (KPW),” ungkap Zulmansyah Sekedang.

 

Ketua Umum PWI Pusat menyampaikan hal itu saat menyerahkan KTA PWI Biasa kepada anggota PWI Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya), Jumat (8/11/2024) di Markas, Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya lantai 9, Jalan Suryopranoto 8, Jakpus.

 

Saat menyerahkan KTA, Ketum PWI Pusat didampingi Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B Handoyo beserta sejumlah pengurus. Ikut juga hadir Sekretaris Dewan Ķehormatan PWI DKI Jakarta Irdawati.

Baca Juga :  Pembangunan Sumur Bor/Pamsimas Tidak Sesuai Dengan Rencana Anggaran Belanja (Rab) Sehingga Sumur Bor Yang Berada Di Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Waytuba Kabupaten Waykanan Sudah Lama Tidak Beroperasi

 

Sebanyak 16 KTA Biasa diserahkan kepada 16 anggota PWI Jaya, dari proses perpanjangan atau peningkatan status melalui Orientasi Kewartawanan dan Keanggotaan (OKK) PWI Jaya. Seluruh KTA tersebut ditandatangani oleh Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat 2024-2029.

 

Untuk mengurus KTA PWI saat ini sangat mudah. Berkas-berkas tinggal dikirim melalui email ktapwi@gmail.com. Tentu semuanya harus melalui PWI Provinsi masing-masing sesuai ketentuan PD/PRT PWI.

 

Semua berkas anggota yang dikirimkan PWI Provinsi ke PWI Pusat akan diverifikasi bidang organisasi dan kesekretariatan. “Paling lama satu minggu setelah berkas masuk dan memenuhi syarat, maka KTA akan diterbitkan, sekaligus akan masuk dalam database PWI,” tegas mantan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat ini.

Baca Juga :  H. Safriadi (Oyon) dan Hamzah Sulaiman Sepakat Tunaikan Visi misinya Untuk menunjukan wajah kota singkil lebih cemerlang.

 

Sementara itu, Ketua PWI DKI Jakarta Kesit Budi Handoyo menyampaikan, pemegang KTA Biasa otomatis sudah menjadi voter untuk pemilihan ketua PWI Provinsi. Sementara, interaksi akumulasi KTA Biasa di PWI Provinsi berdampak pada jumlah suara untuk Kongres PWI Pusat.

 

“Kita berharap jumlah pemilik KTA Biasa terus bertambah sehingga meningkatkan akumulasi suara untuk kongres,” ujar Kesit Budi Handoyo.

 

Semua pemegang KTA PWI juga akan mendapat pembimbingan dan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas dan profesinya dari PWI. Sekaligus secara berkala akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi profesi.***

(Red)

Berita Terkait

Warung Madura Mulai Beralih Jual Pertamax, Hindari Risiko Penjualan Pertalite Eceran
Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Hasil Pembangunan Kantor Lurah Pulau Kupang Tahun Anggaran 2025 Dipertanyakan Warga
Warga Minta Aparat Kampung Aktif Perbarui Data Bantuan agar Tepat Sasaran
Pasar Murah Dinas Ketahanan Pangan Way Kanan Disambut Antusias Warga Bandar Sari
SMK Cengkareng Jakarta Buka PPDB 2026/2027, Siapkan Lulusan Terampil dan Siap Kerja
Seluruh Koalisi Gabungan Kelompok Tani Hutan Gelar Pertemuan, Soroti Sengketa Lahan di OKU Timur

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:23 WIB

Warung Madura Mulai Beralih Jual Pertamax, Hindari Risiko Penjualan Pertalite Eceran

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33 WIB

Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:11 WIB

Hasil Pembangunan Kantor Lurah Pulau Kupang Tahun Anggaran 2025 Dipertanyakan Warga

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:52 WIB

Warga Minta Aparat Kampung Aktif Perbarui Data Bantuan agar Tepat Sasaran

Berita Terbaru