Tangerang — Tikampost.id — Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan mencermati setiap transaksi atau urusan yang berkaitan dengan Syahdam Kusriyan Hakim, menyusul adanya laporan kepada pihak berwenang terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut telah tercatat dengan nomor STPP/220/VII/2026/SEK.PENJ, tertanggal 23 Juli 2026.

Informasi mengenai laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Proses hukum dan pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Masyarakat yang merasa memiliki informasi atau pernah mengalami kejadian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diimbau untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum melalui jalur resmi, dengan membawa bukti atau dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tikampost.id akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan perkembangan informasi dan proses hukum.
Penulis : Tim/Red
Editor : Tikampost.id










