TikamPost.id,Tahuna,Sangihe– Seorang oknum jurnalis yang berinisial MP, dan bertugas di Kabupaten Kepulauan Sangihe, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. MP disebut-sebut membuat suatu berita tanpa adanya konfirmasi kepada pihak yang di beritakannya.
Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholiq, melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri,ketika dikonfirmasi oleh TikamPost.co.id membenarkan adanya laporan tersebut,pada Selasa (28/4/2025).
“Memang benar pada hari Senin,kami telah menerima laporan dari pelapor terhadap seorang oknum wartawan, terkait dengan suatu berita tanpa adanya konfirmasi,” jelas Mantiri.
Sementara itu pelapor, Arif Janis,saat ditemui di kediamannya di Kelurahan:Tidore, seusai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengungkapkan kepada TikamPost.co.id, bahwa persoalan ini sebenarnya sepele. Namun pada akhirnya persoalan ini diselesaikan secara adil melalui proses hukum.
“Hal ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap wartawan tersebut,hanya cara beliau tidak baik.Beliau datang ke rumah,saya sambut serta layani dengan baik dan juga saya sudah menganggap beliau sebagai saudara, namun tiba-tiba membuat berita yang seolah-olah saya menyerang pimpinan saya, Hj Una. Ini kan termaksud aneh, masa saya membuat pernyataan buruk terhadap atasan saya?” Tegas Janis.
Lebih lanjut, Janis menjelaskan sudah berusaha menghubungi MP untuk meminta klarifikasi akan berita yang dibuat beliau tersebut, namun beliau tidak menrespons dengan baik.
“Sudah seharusnya beliau mengklarifikasi akan berita yang dibuat tersebut, bukan menghapusnya begitu saja. Apalagi berita itu sudah cukup banyak dibaca masyarakat luas.Dengan adanya kejadian ini, saya jadi merasa tidak nyaman dalam bekerja,” ungkapnya.
#MIKETOWIRA