Bawaslu Dharmasraya rekomendasikan PSU di satu TPS di Dharmasraya.

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya Tikampost.id

 

Badan Pengawas Pemihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

 

“Hingga hari ini, ada satu TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU,” Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado,lewat WhatsApp,Sabtu.(30/11).

Ia mengatakan diruanganya kepada media satu TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU adalah di TPS 008 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung. Pelaksanaan PSU dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati.

Baca Juga :  ANTISIPASI CURANMOR, POLISI PATROLI KRYD SISIR JALAN POROS IRIGASI KAMPUNG BUMIHARJO

Ia menjelaskan alasan yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU, yakni berdasarkan hasil pengawasan dan analisa terdapat dua pemilih tambahan yang menggunakan hak pilih di TPS 008, adalah pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut.

 

Ia mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat 3 huruf e PKPU 17 Tahun 2024 pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang, jika lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara di TPS.

Baca Juga :  DIDUGA KUAT KEPSEK SD NEGERI 49 KRUI MARK'UP DANA PEMELIHARAAN SARPRAS SEKOLAH

 

“Jadi berdasarkan analisa kita, berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 3 huruf e ini kedua pemilih ini tidak berhak menggunakan hak pilihannya di TPS 008,” katanya.

 

Ia memastikan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada KPU melalui PPK dilengkapi dengan bukti serta Formulir A hasil pengawasan jajaran Panwaslu Kecamatan Pulau Punjung.

 

“Termasuk juga dengan daftar hadir dan serta dokumen lainnya,” kata dia.

 

Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi Pelangarannya, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.(San).

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru