Bawaslu Dharmasraya rekomendasikan PSU di satu TPS di Dharmasraya.

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya Tikampost.id

 

Badan Pengawas Pemihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

 

“Hingga hari ini, ada satu TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU,” Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado,lewat WhatsApp,Sabtu.(30/11).

Ia mengatakan diruanganya kepada media satu TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU adalah di TPS 008 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung. Pelaksanaan PSU dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati.

Baca Juga :  *KETUA PRESIDIUM FPII HADIRI PANEN RAYA MELON BERSAMA KAKANWIL DIRJENPAS DI LAPAS WARUNGKIARA *

Ia menjelaskan alasan yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU, yakni berdasarkan hasil pengawasan dan analisa terdapat dua pemilih tambahan yang menggunakan hak pilih di TPS 008, adalah pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut.

 

Ia mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat 3 huruf e PKPU 17 Tahun 2024 pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang, jika lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara di TPS.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Way Kanan

 

“Jadi berdasarkan analisa kita, berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 3 huruf e ini kedua pemilih ini tidak berhak menggunakan hak pilihannya di TPS 008,” katanya.

 

Ia memastikan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada KPU melalui PPK dilengkapi dengan bukti serta Formulir A hasil pengawasan jajaran Panwaslu Kecamatan Pulau Punjung.

 

“Termasuk juga dengan daftar hadir dan serta dokumen lainnya,” kata dia.

 

Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi Pelangarannya, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.(San).

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru