Bawaslu Kabupaten Way Kanan telah melakukakan langkah-langkah strategis guna memastikan proses pendaftaran calon Bupati dan calon wakil Bupati.

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan-Tikampost.id

Dalam rangka menjelang dibukanya tahapan pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada tahun 2024 pada tanggal 27 september mendatang, Bawaslu Kabupaten Way Kanan telah melakukan  langkah-langkah strategis guna memastikan proses pendaftaran tahapan tersebut berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, S.H,M.H. melalui Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lukman Latip, S.Pd., di ruang kerjanya, kamis (15/08/2024).

Sebelumnya Lukman menyampaikan bahwasanya Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024). Dalam rangka tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang telah di atur di Undang-Undang 10 THN 2016 dan PKPU 8 THN 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.

Bawaslu Way Kanan telah melakukan langkah-langkah strategis yaitu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait mengenai peraturan, syarat, dan tata cara pendaftaran calon kepala daerah secara langsung maupun  menyebarkan informasi melalui media cetak, elektronik, dan media sosial.

Baca Juga :  Dilantik sebagai Kadisdikbud Pesisir Barat, Martinus Terima Dukungan Penuh Jajaran Dinas

“Kami juga telah melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi para pengawas pemilu di tingkat Kecamatan maupun Kampung agar mereka siap mengawasi tahapan pendaftaran dengan baik. Pengawas sejatinya harus memahami aturan-aturan dan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi,” jelasnya.

Lukman  menjelaskan Bawaslu harus memastikan bahwa semua data dan dokumen yang disampaikan oleh bakal calon sudah diverifikasi dengan cermat untuk mencegah calon yang tidak memenuhi syarat lolos ke tahap selanjutnya.

“Kami sebelumnya juga sudah berkoordinasi dan menghimbau KPU dan instansi terkait lainnya untuk memastikan semua proses pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini juga termasuk koordinasi dalam hal pengawasan teknis pada setiap tahapan”, ungkapnya.

Ditambahkannya, langkah-langkah tersebut guna meminimalisir terjadinya kecurangan atau pelanggaran, seperti penggunaan fasilitas negara, politik uang, atau ketidakpatuhan terhadap persyaratan calon.

Baca Juga :  *Tingkatkan Disiplin Aparatur Kampung, Kepala Kampung Negeri Bumi Putra Hadi Susilo Laksanakan Apel Rutin Mingguan*

Selain dari pada itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut mengaku bahwa Bawaslu juga telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di Sentra Gakkumdu guna menangani setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pendaftaran maupun tahapan lainnya.

“Kami juga sudah membentuk posko pengaduan yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran terkait pendaftaran calon kepala daerah. Ini akan membantu Bawaslu dalam menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan efektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan setelah tahapan pendaftaran selesai, Bawaslu harus melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan dan menyusun laporan yang akan menjadi dasar untuk perbaikan pada tahapan-tahapan berikutnya.

“Semoga Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memastikan proses pendaftaran calon kepala daerah di Way Kanan berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

#RED.

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru