*DIDUGA BUAT LAPORAN PALSU NGAKU KORBAN CURAT, SEORANG WARGA REJOSARI DIAMANKAN POLRES WAY KANAN*

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan ungkap kasus dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu yang terjadi di Kampung Rejosari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, atas nama pelapor inisial M. Senin (03/03/2025)

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan adanya dugaan peristiwa tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu yang mana pelapor inisial M (46) melaporkan ke kantor Polres Way Kanan untuk membuat laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 06.00 WIB TKP di kediaman pelapor di Kampung Rejosari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Desa Cihuni Gelar Jalan Sehat Meriah Peringati HUT RI ke-80

 

Dengan kerugian 1 (satu) unit kendaraan Sepeda motor Honda Beat Warna Hijau dengan Nomor. Polisi BE 2810 WK, “jelas Kasatreskrim.

 

Atas laporan dan keterangan Sdr. M tersebut kemudian anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan di tempat kejadian yang mana berdasarkan keterangan dari saksi dan fakta tidak sesuai dengan keterangan dari Sdr. M terdapat kejanggalan.

 

Baca Juga :  RESMEN KADAFI.SH.MH. SEBAGAI CALON BUPATI WAYKANAN MENYAPA KAUM IBU - IBU.

Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengatakan bahwa Satreskrim Polres Way Kanan telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berdasarkan keterangan tersebut sepeda motor tidak pernah hilang diduga telah dijual dan TSK mengakui perbuatannya telah membuat laporan palsu.

 

Selanjutnya pada hari Kamis (27-02-2025) sekitar pukul 22:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan lalu mengamankan tersangka M di Kampung Rejosari, Negeri Agung tanpa disertai perlawanan.

 

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai pasal 220 KUHP atau 242 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”ungkap Kasatreskrim.

Hendrik iskandar

Berita Terkait

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas
Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA
PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Unik! Tradisi Nazar di Pamekasan, Kuda Lumping Meriahkan Hajat Keluarga di Madura
Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Berita Terbaru