*DIDUGA BUAT LAPORAN PALSU NGAKU KORBAN CURAT, SEORANG WARGA REJOSARI DIAMANKAN POLRES WAY KANAN*

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan ungkap kasus dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu yang terjadi di Kampung Rejosari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, atas nama pelapor inisial M. Senin (03/03/2025)

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan adanya dugaan peristiwa tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu yang mana pelapor inisial M (46) melaporkan ke kantor Polres Way Kanan untuk membuat laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 06.00 WIB TKP di kediaman pelapor di Kampung Rejosari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  SDN BELENDUNG TENGAH 1 TANGERANG SUKSES MELAKSANAKAN OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL (O2SN), DAN FESTIVAL LOMBA SENI SISWA NASIONAL (FLS2N

 

Dengan kerugian 1 (satu) unit kendaraan Sepeda motor Honda Beat Warna Hijau dengan Nomor. Polisi BE 2810 WK, “jelas Kasatreskrim.

 

Atas laporan dan keterangan Sdr. M tersebut kemudian anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan di tempat kejadian yang mana berdasarkan keterangan dari saksi dan fakta tidak sesuai dengan keterangan dari Sdr. M terdapat kejanggalan.

 

Baca Juga :  ISTRI SAH MENGHADANG SUAMINYA DI LINTAS SUMATRA BUKIT KODOK DENGAN MENGUNAKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA 2.

Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengatakan bahwa Satreskrim Polres Way Kanan telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berdasarkan keterangan tersebut sepeda motor tidak pernah hilang diduga telah dijual dan TSK mengakui perbuatannya telah membuat laporan palsu.

 

Selanjutnya pada hari Kamis (27-02-2025) sekitar pukul 22:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan lalu mengamankan tersangka M di Kampung Rejosari, Negeri Agung tanpa disertai perlawanan.

 

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai pasal 220 KUHP atau 242 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”ungkap Kasatreskrim.

Hendrik iskandar

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru