*DIDUGA BUAT LAPORAN PALSU NGAKU KORBAN CURAT, SEORANG WARGA REJOSARI DIAMANKAN POLRES WAY KANAN*

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan ungkap kasus dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu yang terjadi di Kampung Rejosari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, atas nama pelapor inisial M. Senin (03/03/2025)

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan adanya dugaan peristiwa tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu yang mana pelapor inisial M (46) melaporkan ke kantor Polres Way Kanan untuk membuat laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 06.00 WIB TKP di kediaman pelapor di Kampung Rejosari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Hari Terakhir WSL Krui Pro QS 6000 & Junior Pro 2025: Sat Samapta, TNI, dan Tim K9 Polda Lampung Perketat Pengamanan

 

Dengan kerugian 1 (satu) unit kendaraan Sepeda motor Honda Beat Warna Hijau dengan Nomor. Polisi BE 2810 WK, “jelas Kasatreskrim.

 

Atas laporan dan keterangan Sdr. M tersebut kemudian anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan di tempat kejadian yang mana berdasarkan keterangan dari saksi dan fakta tidak sesuai dengan keterangan dari Sdr. M terdapat kejanggalan.

 

Baca Juga :  DIDUGA KEPALA KAMPUNG BUKIT GEMURUH ALERGI TERHADAP WARTAWAN

Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengatakan bahwa Satreskrim Polres Way Kanan telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berdasarkan keterangan tersebut sepeda motor tidak pernah hilang diduga telah dijual dan TSK mengakui perbuatannya telah membuat laporan palsu.

 

Selanjutnya pada hari Kamis (27-02-2025) sekitar pukul 22:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan lalu mengamankan tersangka M di Kampung Rejosari, Negeri Agung tanpa disertai perlawanan.

 

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai pasal 220 KUHP atau 242 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”ungkap Kasatreskrim.

Hendrik iskandar

Berita Terkait

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga
DPD Partai Golkar Pesibar Tebar Kepedulian Lewat Kurban, Sembelih Satu Ekor Sapi untuk Kader dan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:49 WIB

KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian

Berita Terbaru